Modul 1 Pendidikan Pkn di SD | Resume/Ringkasan/ Rangkuman Modul PGSD BI UT PDGK4201
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
HAKIKAT, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DI SD
KEGIATAN BELAJAR 1
Hakikat , fungsi, dan tujuan PKn di SD
Dalam kurikulum Pendidikan Dasar 94,
terdapat mata pelajaran “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan”, yang di
singka dengan PPkn. Istilah “Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan”, pada
saat itu secara hukum tertera dalam undang-Undang No 2/1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Sejak di Undangkannya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 secara
hukum istilsh tersebut sudah berubah menjadi “Pendidikan Kewarganegaraan”. Oleh
karena itu nama mata pelajaran tersebut di SD berubah menjadi Mata Pelajaran
Pendidikan Kewaganegaraan.
A. HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Apabila kita kaji secara
historis-kurikuler mata pelajaran tersebut telah mengalami pasang surut
pemikiran dan praktis. Sejak lahir kurikulum tahun 1946 di awal kemerdekaan
sampai pada era reformasi saat ini.
Dalam Kurikulum 1957, dan Kurikulum 1961
tidak dikenal adanya mata Pelajaran Penendidikan Kewarganegaraan. Dalam
Kurikulum 1946 dan 1957 materi tersebut itu dikemas dalam Mata Pelajaran
Pengetahuan Umum di SD atau Tata Negara di SMP dan SMA.
Dalam Kurikulum SD tahun 1968 di kenal
Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN). Menurut Kurikulum SD 1968
Pendidikan Kewargaan Negara mencakup Sejarah Indonesia, Geografi, dan Civics
yang di artikan sebagai Pengetahuan Kewargaan Negara. Dalam kurikulum SMP 1968
PKN tersebut mencakup materi sejarah Indonesia dan Tata Negara, sedang dalam
Kurikulum SMA 1968 PKN lebih banyak berisikan materi UUD 1945.
Menrut Kurikulum SPG 1968 PKN mencakup
sejarah Indonesia, UUD, Kemasyarakatan, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam Kurikulum Proyek Printis sekolah
Pembangunan (PPSP) 1973 terdapat Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara
(PKN) dan Pengetahuan Kewargaan Negara.
Menurut Kurikulum PPSP 1973 di
perkenalkan Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara/Studi Sosial untuk SD 8
tahun yang berisikan integrasi materi Ilmu pengetahuan Sosial. Di sekolah
Menengah 4 tahun selain studi Sosial terpadu juga terdapat Mata pelajaran PKN
sebagai Program inti dan Civics dan Hukum sebagai program utama Jurusan Sosial.
Oleh Somantri (1967) istilah
Kewargaannegara merupakan terjemahan dari “civics” yang merupakan mata
pelajaran sosial yang bertujuan membina dan mengembangkan anak didik agar
menjadi warga Negara yang baik (good citizen)
Warga Negara yang baik adalah warga
Negara yang tahu, mau, dn mampu berbuat baik “(somantri 1970) atau secara umum
yang mengetahui, menyadari, dan melaksanakanhak dan kewajibanya sebagai warga
Negara”
(Winaaputra 1978) Di lain pihak, istilah
Kewarganegaraan digunakan dalam perundangan mengenai Status formal warga negara
dalam suatu negara. Misalnya sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 1946 dan
Peraturan tentang diri kewarganegaraan serta peraturan tentang naturalisasi
atau perolehan status sebagai warga negara Indonesia bagi Orang-orang warga
Negara Asing.
Kedua konsep tersebut kini di gunakan
untuk kedua-duanya dengan istilah kewarganegaraan yang secara konseptul
diadopsi dari konsep citizenship, yang secara umum di artikan sebagai hal-hal
yang terkait pada status hukum (legal standing)dan karekter warga negara,
sebagaimana digunakan dalam Perundang-undangan Kewarganegaraan untuk status
warga negara, dan pendidikan kewarganegaraan untuk program pengembangan
karekter warga negara secara kurikuler.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan
bernegara Sekolah sebagai wahana pengembangan warga yang demokratis dan
bertanggung jawab, yang secara kurikuler pendidikan Kewarganegaraanyang harus
menjadi wahana psikologis-pedagogis yang utama.
Secara yuridis ada beberapa ketentuan
perundang-undangan yang mengandung amanat tersebut,sebagai berikut
Pembukaan Undang-Undang dasar negara
Republik Indonesia dan Perubahannya (UUD 1945 dan Perubahannya), khususnya
alinea ke-4 yang menyatakan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia
dimaksudkan untuk : ‘’…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan,
perdamaian abadi dan keadilan sosiafolil maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusian yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
RI N0. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas) Khususnya:
a.
Pasal 3 yang menyatakan bahwa ‘’Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membent uk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa , bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
b. Pasal 4 mengatakan sebagai berikut:
1) Pendidikan di selenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,
Nilai Keagamaan, Nilai kultural, dan Kemajemukan Bangsa.
2)Pendidikan di selenggarakan sebagai
satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan Multimakna.
3) Pendidikan di selenggarakan sebagai
suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat.
4) Pendidikan diselenggarakan dengan
member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas pederta
didik dalam proses pembelajaran.
5) Pendidikan diselenggarakan dengan
mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat.
6) Pendidikan diselenggarakan dengan
memberdayakan semu komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
c.
Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa “ kurikulum pendidikan dassar
dan menengah wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan,
bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan
Budaya, Pendidkan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejujuran, dan Muatan
Lokal.
Ayat (2) Memuat: Pendidikan Agama,
Pendidkan Kewarganegaraan, dsan Bahasa.
d.
Pasal 38 ayat yang menyatakan bahwa “Kurikulum Pendidkan Dasar dan
Menengah dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
Pendidikan dan komite sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervise Dinas
Pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk Pendidikan
Dasar dan Propensi untuk Pendidikan Menengah.
3
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Penndidkan (PP RI NO 19 Tahun 2005 tentang SNP)
4
Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa “setiap kelompok Mata Pelajaran
sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara holistic sehinggga
pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan
atau penghayatan peserta didik”.
5.
Pasal 7 ayat (2) Menyatakan bahwa kelompok mata pelajaran
Kewarganegaraan dan kepribadian pada
SD/MI/SDLB/Paket A SMP/MTs/SMPLB/Paket
B
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C. atau
bentuk lain yang sederajat
Dalam konteks itu, Khususnya pada
jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah seyogyanya dikembangkan sebagai
pranata atau tatanan sosial-Pedagogis yang kondusif atau member suasana bagi
tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik.
Sekolah sebagai bagian integral dari
masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik sepanjang hayat, yang mampu member keteladanan,, membangun
kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran
demokratis.
Dalam kerangka semua itu mata pelajaran
PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara
Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.
Peran PKn dalam proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan,
pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses
pembelajaran.
Melalui PKn sekolah perlu di kembangkan
sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan
berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokrasi.
Dari kedua konsep dasar tersebut dapat
dikemukakan bahwa paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu
dikembangkan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat
multidimensional atau bersifat jamak. Sifat multidimensionalnya itu terletak
pada:
Pandangan yang pluralistik –uniter
(bermaacam-macam teetapi menyatu) dalam
pengertian Bhineka Tunggal Ika.
Sikapnya dalam menempatkan individu,
Negara, dan masyarakat global secara harmonis.
Tujuannya yang diarahkan pada dimensi
kecerdasan (spiritual, rasional, dan sosial)
Konteks (setting) yang menghasilkan
pengalaman belajarnyayang terbuka, fleksibel atau luwes, dan bervariasi kepada
dimensi tujuannya.
Dalam program pendidikan , paradigma ini
menuntut hal-hal sebagai berikut:
Pertama, memberikan perhatian yang
cermat dan usaha yang sungguh-sungguh pada pengembangan pengertian entang
hakikat dan karekteristik aneka ragam demokrasi, bukan hanya yang berkembang di
Indonesia.
Kedua, mengembangkan kurikulum dan
pembelajaran yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi siswa agar mampu
mengeksplorasi sebagaimana cita-citademokrasi telah diterjemahkan kedalam
kelembagaan dan praktik diberbagai belahan bumi dn dalam berbagai kurun waktu.
Ketiga, tersedianya sumber belajar yang
memungkinkan siswa mampu mengekplorasi sejarah demokrasi di negara untuk dapat
menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang di terapkan di
negaranya itu secara jernih.
Keempat, tersedianya sumber belajar yang
dapat mempasilitasi siswa untuk dapat memahami penerapandemokrasi di negara
lain sehingga mereka memiliki wawasan yang luas tentang ragam ide dan sistem
demokrasi dalam berbagai konteks.
Stuasi sekolah dan kelas di kembangkan sebagai democratic
laboratory atau lab demokrasi dengan lingkungan sekolah/kampus yang
diperlakukan sebagai micro cosmos of democracy atau linkungan kehidupan yang
demokratis yang bersifat micro ddan memperlakukan masyarakat luas sebagai open
global classroom atau sebagai kelas yang terbuka.
Dengan cara itu akan memungkinkan siswa
dapat belajar demokrasi dalam stuasi yang demokratis dan membangun kehidupan
yang lebih demokratis. Itulah makna dari konsep “learning and for democracy,and
for democracy” dengan PKn sebagai wahana kurikuler yang utama.
KEGIATAN BELAJAR 2
Ruang lingkup PKn di SD
Dalam lampiran Permendiknas No 22 tahun
2006 di kemukakan bahwa “ mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
mata Pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan warga negara yang memahami
dan mampu melakssanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara
Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarekter yang diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD 1945” Sedangkan
tujuannya digariskan dengan tegas adalah agar peserta didik memiliki kemampuan
sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan
kreatif dalam menaggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan
bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta anti korupsi.
3. Berkembang secara fositif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karekter-karekter masyarakat Indonesia
agar dpa hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa
lain dalam peraturan dunia seccara langsung atau idak langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ditetapkan pula bahwa “ Kedalaman muatan
Kurikulum pada setiap Mata Pelajaran pada setia Satuan Pendidikan di tuangkan
dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar
yang tercantum dalam Struktur Kurikulum”
Kompetensi yang dimaksud terdiri atas
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan berdasarkan standar
Kompetensi Lulusan.
Muatan Lokal dam kegiatan Pengembangan
Diri merupakan bagian integral dari stuktur kurikulum pada jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Berdasarkan Pemendiknas No. 22 tahun
2006 Ruang lingkup Mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Norma, Hukum dan Peraturan
Hak Asasi Manusia
Kebutuhan Warga Negara
Konstitusi Negara
Kekuasaan dan Pilitik
Pancasila
Globalisasi
KEGIATAN BELAJAR 3
Tuntutan Pedagogis PKn di SD
Istilah Pedagogis diserap dari bahasa
Inggris paedagogical. Akar kata dari paes dan ago (bahasa latin), artinya Saya
Membimbing. Kemudian muncul istilah paedagogy yang artinya ilmu mendidik atau
Ilmu Pendidikan (Purbakawatja 1956) . tututan pedagogis dalam modul ini
diartikan sebagai pengalaman belajar (learning experiences) yang bagaimana
diperlakukan untuk mencapai tujuan Pindidikan Kewarganegaraan , dalam
pengertian ketuntasan penguasaan kompetensi penguasaan kompetesi
kewarganegaraan yang tersurat dan tersirat dalam lingkup dan kompetensi dasar.
Semua kompetensi dasar untuk setiap
kelas menuntut prilaku nyata (overt behavior). Hal ini berarti bahwa konsep dan
nilai kewarganegaraan diajarkan tidak boleh berhenti pada pemikiran semata,
tetapi harus terwujudkan dalam perbuatan nyata.
Dengan kata lain PKn menuntut
terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat belajar kognitf,
belajar nilai dan sikap, dan belajar prilaku. PKn seharusnya tidak lagi
memisah-misahkan domain-domain prilaku dalam belajar.
Proses pendidikan yang menjadi
kepedulian PKn adalah proses pendidikan yang terpadu utuh, yang juga disebut
sebagai bentuk confluent educatin (Mc, Neil, 1981), tuntutan pedagogis ini
memerlukan persiapan mental, professionalitas, sossial guru-Murid ysng kohesif.
Guru siap memberi contoh dan menjadi
contoh. Ingatlah pada postulat bahwa Value is neither tough now cought, it is
learned (Herman 1966). Nilai tidak bisa diajarkan ataupun ditangkap sendiri,
tetapi dicerna melalui proses belajar. Oleh karena itu, nilai harus termuat
dalam mater Pelaajaran PKn.
PKn mata pelajaran dengan visi utama
sebagai pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional. Ia merupakan
pendidikan demokrasi, pendidikan moral , pendidikan sosial, dan masalah
pendidikan politik.
PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang
mengusung misi Pendidikan Nilai dan Moral, dengan alasan sebagai berikut:
1. Materi PKn adalah Konsep- konsep
nilai Pancasila dan UUD 1945 beserta
dinamika peerwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia.
2. Sasaran akhir belajar PKn adalah
perwujudan nilai-nilai tersebut dalam prilaku nyata dalam kehidupan
sehari-hari.
Proses pembelajaran menuntut terlibatnya
emosional, intelektual, dan sosial dari peserta didik dan guru sehingga
nilai-nilai itu bukan hanya dipahami (bersifat kognitif) tetapi dihayati
(bersifat objektif) dan dilaksanakan (bersifat prilaku).
Sebagai pengayaan teoritik, pendidikan nilai
dan moral sebagaimana dicakup dalam PKn tersebut, dalam pandangan Lickona
(1992) disebut “Educating for character”
atau “pendidkan watak”
Lickona mengartikan watak atau karakter
sesuai dengan pandangan filosof Michael Novak (Lickona 1992 : 50-51). Yakni
compatible mix of all thoese virtues identified sense down traditions ,
litersry, stories, the sages, and persons of common sense down through history.
Artinya suatu perpaduan yang harmomis dari berbagai kebijakan yang tertuang
dalam keAgamaaan, Sastra, pandangan kaum,cerdik-pandai dan manusia pada mumnya
sepanjang zaman.
Liickona (1992,51) memamdang karakter
atau watak itu memiliki tiga unsur yang saling berkaitan yakni: moral knowing,
moral feeling, and moral behavior (Konsep moral, sikap moral, Prilaku moral)
MODUL 2
Karekteristik PKn sebagai
Pendidikan Nilai dan Moral
KEGIATAN BELAJAR 1
Pendidikan PKn sebagai
Pendidikan Nilai dan Moral
Konsep Pendikan nilai secara teoritik,
Herman (1972) mengemukakan suatu prinsip yang sangat mendasar, yakni bahwa
“…value is neither taught nor cought , it is learned” yang artinya bahwa
substansi nilai tidaklah semata-mata ditangkap dan diajarkan tetapi lebih jauh,
nilai dicerna dalam arti ditangkap, diinternalisasi, dibakukan sebagai bagian
yang melekat dalam kualitas pribadi seseorang melalui proses belajar.
Dalam latar kehidupan masyarakat, proses
pendidikan nilai sudah berlangsung dalam kehidupan masyarakat dalam berbagai
bentuk tradisi. Tradisi ini dapat di lihat dari petatah-petitih adat, tradisi,
lisan turun-temurun seperti dongeng, nasihat, simbol-simbol, kesenian daerah
seperti “kekawihan” di tatar pesundan dan “berbalas pantun” ditatar melayu.
Sebagai salah satu unsur kebudayaan
(Kuncaraningrat 1978) kesenian paada dasarnya merupakan produk budaya masyarakat
yang melukiskan penghayatan tentang nilsi ysng berkembang dalam limgkungan
masyarakat pada masing-masing jamanya.
Berkaitan dengan nilai-nilai dalam
masyarakat, proses “indiginasi”, yakni pemanfaatan budaya daerah untuk
pembelajaran mata pelajaran lain dengan tujuan untuk mendekatkan pelajaran itu
dengan lingkungan sekitar siswa menjadi sangat penting. Hasil belajar akan
lebih bermakna sebagai wahana pengembangan watak individu sebagai warga negara.
Contohnya legenda dari seluruh tanah air.
Dalam pengertian generik, konsep dap
roses pendidikan merupakan proses yang sengaja dirancang dan dilakukan untuk
mengembangkan potensi individu dalam interaksi dengan lingkungannya sehingga
menjadi dewasa dan dapat mengarungi kehidupan dengan baik, dala arti selamat
didunia dan diakhirat.
Oleh karena itu tepat sekali dikatakan
pada dassarnya pendidikan mempunyai dua tujuan besar yakni mengembangkan
individu dan masyarakat yang “ smart and good” (Lickona 1992 : 6). Konsepsi
tujuan tersebut mengandung arti bahwa tujuan pendidikan tidak lain adalah
mengembangkan individu dan masyarakat agar cerdas (smart) dan baik (good)
Secara elaboratif tujuan ini oleh bloom dkk (1962) dirinci
menjadi tujuan pengembangan kognitif, afektif, dan psikomotorik, yakni
pengembangan pengetahuan dan pengertian, nilai dan sikap, dan keterampilan
psikomotorik.
Pasal 1 butir 1 UU Sidikan 20/2003,
ditegaskan bahwa pendidikan adalah …….ussaha dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, penendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.
Dalam pasal 3 dikemukakan bahwa Pendidikan
Nasional berfungsimengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Selanjutnya sebagai prinsip pendidikan ditegaskan hal-hal sebagai
berikut:
Pendidikan disekengarakan secara demokratis
dan berkeadilan serta tidak diskriminatifdengan menjunjung itnggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultual,dan kemajemukan bangsa.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu
kesatuan yang sistematis dengan sistem terbuka ddan multimakna.
Pedidikan diselenggarakan sebagai suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan pesserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat.
Pendidikan diselenggarakan dengan
memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran.
Pendidikan diselenggarakan demgan
mengembangkan budaya membaca , menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat.
Pendidikan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pngendalian mutu pendidikan (Pasal 4)
Aspek cerdas dan baik itu seyogyanya
dipandang sebagai satu kesatuan utuh. Hal itu tercermin dari konsep kecerdasan
saat ini, dimana kecerdasan tidak semata-mata berkenaan denga aspek nalar atau
intelektualitas atau kognitif, tetapi melingkupi ssegala poensi individu.
Didalam konteks pemikiran taksonomi
bloom pengembangan nilai dan sikap termasuk dalam kategori afektif, yang secara
khusus berisikan perassaan dan sikap (value and attitudes)
Proses pendidikan yang memusatkan perhatian
pada penembangan nilai dan sikap ini didunia barat dikenal dengan “value
education, effective education, moral education, caracteer education”
(Winataoutra 2001)
Di Indonesia wacana pendidikan nilai
tersebut secara kurikulerterintegrasi antara lain dala pendidikan agama,
pendidikan kewarganegaraan, pendidikan bahasa dan seni.
Bagaimana PKn sebagai mata pelajaran
yang memiliki misi adalah pendidikan Nilai dan Moral?
Pendidikan nilai dalam penjelasan pasal
37 Undang-Undang Republik Indonesia No 20
Tahun 2003, secara khusus tidak menebutkan tetapi secara Implisit, antara lain
tercakup dalam muatan pendidikan kewarganegaraan yang secara substantif dan
pedagogis mempunyai misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsan dan rasa cinta tanah air.
Hal itu juga di topang oleh rumusan
landasan kurikulum, yang pada pasal 36 ayat (3) secara eksplesit perlu
memperhatikan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan, perkembangan ilmu
pengetahuan teknologi dan seni, keragaman potensi daerah dan lingkungan dan
peningkatan potensi, kecerdasan dan minat pesrta didik.
Dalam konteks kehidupan masyarakat, kita
melihat betapa masih besarnya kesenjangan antara konsep dan muatan nilai yang
tercermin dalam sumber-sumber normatif
konstitusional dengan fenomena sosial,cultural, politik, ideologis, dan
regiositas. Kita menyaksikan kondisi paradoksl antara nilai dan fakta dalam
keidupan masyarakat berbangsa dan bernegara RI sampai dengan saat ini.
Alisyahbana (1976) mengatakan bahwa
“value as integrating forces and personality, society and culture” nilai
merupakan perekat-pemersatu dalam diri masyarakat dan kebudayaan.
Secara psikologis dan sosial yang
dimaksudkan dengan cerdas itu bukanlah hanya cerdas rasional tetapi jugs cerdas
emosional, ceerdas sosial dan cerdas spiritual. (Sanusi 1998, winataputra 2001)
dengan kata lain indivvidu yang cerdas pikirannya, perasaannya, dan prilakunya.
Oleh karena itu proses pendidikan tidak
boleh dilepaskan dari proses kebudayaanyang pada akhirnya akan mengantarkan
manusia menjadi inssan yang berbudaya dan berkeadaban.
Secara umum yang dimaksud dengan
pembudayaan adalahproses pengembangan nilai norma dan moral dalam diri
individumelalui proses perlibatan pesrta didik dalam proses pendidikan yang
merupakan bagian integral dari proses kebudayaan bangsa Indonesia.
Jika dianalisis lebih cermat dan
mendalam, pendidikan nilai memiliki dimensi pedagogis praktis yang jauh lebih
kompleks daripada dimensi teoritasnya karena terkait pada konteks
sosial-kultural dimana pendidian nilai dilaksanakan.
Perlunya upaya pendidikan nilai moral
yang di lakukan secara menyaluaruh dengan pertimbsngan sebagai berikut:
Pendidikan moral merupakan suatu
kebutuhan sosiokultural yang jelas dan mendesak bagi kelangsungan kehidupan yang
berkeadaban
Pewarisan nilai antar generasi dan dalam
suatu generasi merpakan ahana sosiopsikologis dan sselalu menjadi tugas dari
proses peradaban
Eranan sekolah sebagai wahana
psikopedagogis dan sosiopsikologis yang berfungsi sebagai pendidik moral menjadi
semakin penting, pada saat dimana hanya sebagian kecil anak yang mendapat
pendidikan moral dari orang tuanya da peranan lembaga keagamaan semakin kecil.
Dalam setiap masyassrakat terdapat
landasan etika umum, yang bersifat
universal melintasi batas ruang dan waktu sekalipun dalam masyarakat
pluralistik yang mengandung banyak potensi terjadi konflik nilai.
Demokrasi mempunyai banyak kebutuhan
khususnya pendidikan moral karena inti dari demokrasi adalah pemerintah yang
berakar dari rakyat dilakukan oleh wakil pembawa amanah rakyat, dan mengusung
komitmen mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Pertanyaan yang selalu dihadapi baik
individu maupun masyarakat adalah peertanyaan moral
Terdapat dukungan yang mendasar dan luas
bagi pendidikan nilai disekolah.
Komitmen yang uat terhadap pendidikan
moral sangatlah esensial untuk menarik dan membina guru-guru yang berkeadaban
dan fropesional.
Pendidikan nilai adalah pekerjaan yang
dapat dan haarus dilakukan sebagai suatu keniscayaan kehidupan masyarakat, berbangsa
dan bernegara serta bermasyarakat global.
Dilihat dari substansidan prosesnya,
Lickona (1992 : 53-63) yang perlu dikembangkan dalam rangka pendidikan
nilaitersebut adalah Nilai karakter yang baik, (good character) yang didalamnya
mengandung tiga dimensi nilai moral yaitu dimensi wawasaan moral, dimensi
perasaan moral, dimensi prilaku moral.
Ketiga domain moralita tersebut satu
dengan yang lainya memiliki keterkaitan substantifdan fungsional. Artinya bahwa
wawasan dan perasaan atau sikap dan prilaku moral merupakan tigs hal yang
secara psikologis bersinergi.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar