Modul 1 Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus | Resume/Ringkasan/ Rangkuman Modul PGSD BI UT PDGK4407
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MODUL 1
HAKIKAT PENDIDIKAN KHUSUS
KB 1 : Definisi dan Jenis Kebutuhan
Khusus
Istilah-istilah yang berkaitan dengan pendidikan khusus sangat banyak.
Beberapa di antaranya mungkin sudah pernah Anda dengar. Misalnya, istilah luar biasa merupakan satu istilah yang sangat akrab dalam dunia pendidikan di Indonesia, terutama
dalam kaitannya dengan pendidikan luar biasa, lebih-lebih
sebelum digunakannya secara resmi istilah pendidikan khusus. Namun, sampai kini, penggunaan istilah luar biasa masih menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan pendidik
sendiri, sebagaimana yang diungkapkan oleh Mulyono Abdulrachman (2000).
A.
DEFINISI BERBAGAI ISTILAH
Untuk
memantapkan wawasan kita terhadap pendidikan khusus, ada baiknya kita kaji terlebih dahulu makna berbagai istilah
yang sering dikaitkan dengan pendidikan khusus. Istilah yang akan kita kaji maknanya mencakup istilah yang pernah
digunakan di Indonesia dan yang sekarang
kita gunakan, seperti pendidikan luar biasa, anak luar biasa, keluarbiasaan,
pendidikan khusus, kebutuhan khusus,
anak berkebutuhan khusus, dan istilah-istilah dalam bahasa Inggris, seperti:
impairment, exceptional children, disability, dan disorder. Diharapkan pemahaman terhadap istilah-istilah yang pernah
digunakan di Indonesia dan istilah asing yang terkait akan memperkaya wawasan Anda tentang pendidikan khusus.
Sebelum
terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No.20/2003
tetang Sisdiknas), istilah yang digunakan untuk anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa, dan pendidikan
bagi anak-anak ini disebut sebagai
pendidikan luar biasa (PLB), yaitu pendidikan bagi anak yang memiliki
keluarbiasaan. anak luar biasa (ALB) adalah anak yang mempunyai
sesuatu yang luar biasa yang secara signifikan membedakannya dengan anak-anak
seusia pada umumnya.
Keluarbiasaan yang dimiliki anak tersebut dapat merupakan
sesuatu yang positif, dapat pula yang negatif. Dengan demikian, keluarbiasaan itu dapat berada di atas rata-rata anak
normal, dapat pula berada di bawah rata-rata anak normal.
Dalam PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan, anak luar biasa disebut
sebagai peserta didik berkelainan. Setiap orang mempunyai
kekurangan atau kelemahan dan kelebihan atau kekuatan.
Namun, pada peserta didik berkelainan (anak luar biasa), kekurangan atau kelebihan atau yang sering disebut
penyimpangan atau kelainan tersebut sangat
signifikan sehingga menunjukkan perbedaan yang sangat jelas dengan anak-anak
normal pada umumnya. Selanjutnya,
keluarbiasaan atau kelainan tersebut berpengaruh terhadap layanan pendidikan agar anak tetap dapat
mengembangkan potensinya secara optimal. Sejak berlakunya UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas maka
digunakan istilah pendidikan khusus, yang menurut Pasal 32, ayat 1 "merupakan pendidikan bagi
peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam xemengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,
sosial, dan/atau memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa". Dengan demikian, istilah anak luar biasa dan keluarbiasaan tidak dipakai
lagi, tetapi diganti dengan istilah peserta didik berkelainan (PP No. 17/2010,
Pasal 29). Secara lebih halus, kita dapat menyebutnya sebagai
anak berkebutuhan khusus, yang
dalam bahasa Inggris disebut sebagai special need children atau special need students atau child with
special needs. Sejalan dengan uraian di atas, dalam modul ini, istilah anak berkebutuhan khusus
(ABK) digunakan sebagai istilah umum untuk semua anak yang mempunyai kebutuhan khusus karena kelainan fisik,
emosional, mental, sosial, dan/atau kecerdasan
atau bakat istimewa yang dimilikinya, dan untuk menggantikan berbagai istilah
yang selama ini digunakan, yaitu anak
luar biasa dan anak atau peserta didik berkelainan. Dalam bahasa Inggris, istilah yang pernah
digunakan untuk menyebut anak-anak ini bahkan sangat banyak, seperti handicapped
children, impaired children, disabled
children, retarded children, gifted children. Pada dasarnya, semua istilah digunakan
untuk menyebut anak-anak
yang kita
sebut
sebagai anak luar biasa atau anak berkebutuhan khusus. Secara harfiah, handicapped children, berarti anak-anak yang
mempunyai rintangan, impaired children, berarti anak-anak vang memiliki kendala khusus, disabled
children, berarti anak yang tidak mampu (dalam bidang tertentu), retarded children, berarti anak cacat dan gifted
children, berarti anak berbakat. Cobalah Anda
cari makna kata-kata tersebut di kamus, kemudian cocokkan pengertian dari kamus
denga pengertian di atas! Penggunaan istilah ini masih menimbulkan silane pendapat, bahkan di Indonesia
sendiri belum ada kesepakatan tentang
penggunaan istilah baku. Istilah anak penyandang
cacat, anak berkelainan anak luar biasa, masih sering dipakai secara
bergantian, meskipun sejak
diundangkannya UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, istilah yang digunakan adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) atau
peserta didik berkelainan. Tampaknya, kita semua berupaya agar istilah
yang digunakan untuk anak-anak
yang mempunyai kebutuhan khusus memberi
konotasi yang positif, yaitu lebih mengedepankan potensi yang dimiliki anak ini
serta kebutuhan khusus yang diperlukan. Namun, istilah Sekolah
Luar Biasa (SLB) masih tetap
digunakan dalam perundang-undangan, seperti PP No. 19/2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, Pasal 35 dan PP No. 17/2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 133, yaitu Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Sejalan dengan ini, jika kita tengok
di sekitar kita, nama sekolah bagi
ABK pun masih tetap sama, yaitu Sekolah Luar Biasa.
B. KLASIFIKASI ANAK DENGAN
KEBUTUHAN KHUSUS
Jenis kebutuhan khusus sangat terkait dengan tingkat kesulitan yang
dihadapi anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Jenis kesulitan inilah
yang memunculkan kebutuhan khusus agar anak
dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Jenis kebutuhan ini dapat
dilihat dari bidang yang mengalami
penyimpangan dan dapat pula dilihat dari arah penyimpangan. Bidang penyimpangan berkaitan dengan aspek
dan/atau penyebab terjadinya penyimpangan, sedangkan
arah penyimpangan mengacu kepada arah yang berawal dari kondisi normal (ke atas atau ke bawah normal). Kategori anak/
peserta didik dengan kelainan atau kebutuhan khusus berdasarkan jenis penyimpangan, menurut Mulyono Abdulrachman (2000) dibuat untuk keperluan
pembelajaran. Kategori tersebut
adalah sebagai berikut.
1. Kelompok
yang mengalami penyimpangan atau kelainan dalam bidang intelektual, terdiri dari anak yang luar biasa cerdas (intellectually superior) dan anak yang tingkat
kecerdasannya rendah atau yang disebut tunagrahita.
2. Kelompok
yang mengalami penyimpangan atau keluarbiasaan yang terjadi karena hambatan sensoris
atau indra, terdiri
dari anak tunanetra dan tunarungu.
3. Kelompok anak yang mendapat
kesulitan belajar dan gangguan
komunikasi.
4. Kelompok
anak yang mengalami penyimpangan perilaku, yang terdiri dari anak tunalaras dan penyandang gangguan emosi,
termasuk autis.
5. Kelompok
anak yang mempunyai keluarbiasaan/penyimpangan ganda atau berat dan sering disebut
sebagai tunaganda. PP No. 17/2010
tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Pasal 129, ayat 3 menetapkan
12 jenis peserta didik berkelainan, yaitu tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesolitan belajar, autis, memiliki gangguan motorik, menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan
zat adiktif lain, serta yang memiliki kelainan lain. Di samping itu,
disebutkan juga kelainan yang
merupakan gabungan dari dua atau lebih jenis kelainan. Di dalam kelompok
peserta didik berkelainan ini tidak dimasukkan anak berbakat padahal
dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, kelompok pesenta
didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa termasuk dalam kelompok yang memerlukan pendidikan khusus. Oleh karena
disekolah dasar biasa sangat mungkin
terdapat anak-anak dengan potensi kecerdasan atau
bakat istimewa,
dalam modul ini, kelompok anak berbakat dikaji sebagai salah satu kelompok yang juga memiliki kebutuhan khusus.
Jika
kelainan di atas normal hanya dikenal dengan satu istilah maka kelainan di
bawah normal dikenal dengan berbagai
istilah karena memang kondisi kelainan di bawah normal sangat beragam. Jenis-jenis kelainan dibawah
normal adalah (1) tunanetra, (2) tunarungu, (3) gangguan komunikasi, (4) tunagrahita, (5) tunadaksa, (6) tunalaras, (7) berkesulitan belajar,
dan (8) tunaganda, yang masing-masing mempunyai kebutuhan khusus sendiri-sendiri.
A.
Tunanetra
Tunanetra
berarti kurang penglihatan. Sejalan dengan makna tersebut, istilah ini dipakai untuk mereka yang mengalami gangguan
penglihatan yang mengakibatkan fungsi penglihatan
tidak dapat dilakukan, Oleh karena gangguan tersebut, penyandang tunanetra menunjukkan perbedaan yang signifikan dengan mereka yang penglihatannya berfungsi
secara normal.
B. Tunarungu
Istilah
tunarungu dikenakan bagi mereka yang mengalami gangguan pendengaran, mulai dari yang ringan sampai dengan yang berat.
Gangguan ini dapat terjadi sejak lahir (merupakan bawaan), dapat juga terjadi
setelah kelahiran.
C.
Gangguan Komunikasi
Gangguan komunikasi atau dalam bahasa Inggris disebut
communication disorder, merupakan
gangguan yang cukup signifikan karena kemampuam berkomunikasi memungkinkan seseorang untuk berinteraksi dengan orang lain. Jika kemampuan
ini terganggu maka proses
interaksi pun akan terganggu pula. Secara garis besar, gangguan komunikasi dapat dibagi menjadi dua
kategori, yaitu gangguan bicara (karena kerusakan organ bicara) dan gangguan bahasa
(speech disorder dan language
disorder)
D. Tunagrahita
Tunagrahita
atau sering dikenal dengan cacat mental adalah kemampuanmental yang berada di bawah normal. Tolok ukur yang sering
dikenakan untuk ini adalah tingkat kecerdasan atau IQ. Anak tunagrahita mungkin banyak ditemukan di SD biasa,
bahkan mungkin dalam kelas Anda sendiri.
E. Tunadaksa
Tunadaksa
secara harfiah berarti cacat fisik. Oleh karena kecacatan ini, anak tersebut
tidak dapat menjalankan fungsi fisik
secara nomal. Anak yang kakinya tidak normal karena kena polio atau yang anggota tubuhnya diamputasi karena satu penyakit
dapat dikelompokkan pada anak
tunadaksa. Istilah ini juga mencakup gangguan fisik dan kesehatan yang dialami oleh anak sehingga
fungsi yang harus dijalani
sebagai anak normal,
seperti koordinasi, mobilitas, komunikasi, belajar, dan
penyesuaian pribadi, secara signifikan terganggu. Oleh karena itu, ke dalam kelompok
ini juga dapat dimasukkan anak-anak
yang menderita penyakit epilepsy (ayan), cerebral palsy,
kelainan tulang belakang, gangguan pada tulang dan otot, serta yang
mengalami amputasi.
F.
Tunalaras
1stilah tunalaras
digunakan sebagai padanan
dari istilah behavior
disorder dalam dikelompokkan dengan anak yang mengalami
gangguan emosi (emotionally disturbance). Gangguan yang muncul pada anak-anak ini berupa gangguan
perilaku, seperti suka menyakiti
diri sendiri (misalnya mencabik-cabik pakaian atau memukul-mukul kepala), suka menyerang
teman (agresif) atau bentuk penyimpangan perilaku yang lain. Termasuk juga
dalam
kelompok ini adalah anak-anak penderita autistik, yaitu anak-anak yang
menunjukkan perilaku menyimpang yang
membahayakan, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Misalnya, memukul-mukul secara berkelanjutan, melempar/membanting benda-benda di
sekitarnya, dan jari tangan yang diputar-putar. Di samping autistik atau
autism, dalam kelompok ini juga termasuk
attention deficit disorder
(ADD) dan attention
deficit hyperactive disorder
(ADHD). Dari makna katanya, Anda dapat menerka bahwa penyandang ADD adalah mereka yang mendapat
kesulitan dalam memusatkan perhatian (tidak mampu memusatkan perhatian) sehingga perhatiannya selalu beralih;
sementara ADHD ditandai oleh ketidakmampuan
memusatkan perhatian yang disertai dengan hiperaktif, tidak mau diam. Anak-anak seperti ini, khususnya ADHD
perlu diwaspadai karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
G. Anak Berkesulitan Belajar
Anak
berkesulitan belajar merupakan
anak-anak yang mendapat kesulitan
belajar bukan karena kelainan
yang dideritanya. Anak-anak
ini pada umumnya
mempunyai tingkat kecerdasan yang normal, namun tidak mampu
mencapai prestasi yang seharusnya karena mendapat kesulitan
belajar.
H. Tunaganda
Sesuai
dengan makna istilah tunaganda, kelompok penyandang kelainan jenis ini adalah mereka
yang menyandang lebih dari satu jenis kelainan.
Misalnya, penyandang tunanetra
dan tunarungu sekaligus, penyandang tunadaksa disertai tunagrahita atau
bahkan tunadaksa, tunarungu, dan
tunagrahita sekaligus. Tentu dapat dibayangkan betapa besarnya kelainan yang disandang, yang tentu saja berdampak
pada kompleksnya layanan pendidikan yang seyogianya
disiapkan. Oleh karena kondisi tunaganda yang seperti itu, kemungkinan mereka berada di SD biasa tentu sangat kecil.
Namun, sebagai guru, pengetahuan Anda tentang anak tunaganda akan memperluas wawasan Anda tentang peserta didik
berkelainan. Sekolah luar biasa untuk
penyandang tuna ganda disebut sebagai SLB-G.
KB 2 : Penyebab
dan dampak munculnya kebutuhan khusus
1)
PENYEBAB MUNCULNYA
KEBUTUHAN KHUSUS
Para ahli sudah lama bergulat untuk menemukan penyebab terjadinya
kelainan tersebut, namun sampai kini meskipun
sudah banyak faktor penyebab
yang diungkap, belum semua penyebab
kelainan dapat diketahui. Masih banyak yang sampai kini belum dapat dipastikan
apa yang menjadi penyebab kelainan
tertentu. Diharapkan pengetahuan tentang penyebab ini akan dapat mencegah terjadinya kelainan yang
berada di bawah normal atau meminimalkan dampak yang ditimbulkannya. Berbeda dengan penyebab kelainan yang
tergolong di bawah normal, pengetahuan tentang
terjadinya kelainan di atas normal (berbakat atau unggul) dapat
dimanfaatkan untuk mendorong terjadinya kelainan tersebut.
Dari hasil survei singkat tersebut, barangkali Anda dapat
mengelompokkan penyebab terjadinya
kelainan. Berdasarkan waktu terjadinya, penyebab kelainan dapat dibagi menjadi
tiga kategori seperti berikut.
a.
Penyebab Prenatal, yaitu penyebab
yang beraksi sebelum kelahiran. Artinya, pada waktu janin masih berada dalam kandungan, mungkin sang ibu terserang
virus, misalnya virus rubela,
mengalami trauma atau salah minum obat, yang semuanya ini berakibat bagi munculnya kelainan pada bayi. Berdasarkan
penyebab ini, Anda tentu dapat memahami kehati-hatian
yang ditunjukkan oleh seorang calon ibu selama masa kehamilan. Kehati- hatian ini merupakan satu usaha untuk
mencegah beraksinya berbagai penyebab yang memungkinkan terjadinya
kelainan.
b.
Penyebab Perinatal, yaitu penyebab
yang muncul pada saat atau waktu proses kelahiran, seperti terjadinya benturan
atau infeksi ketika melahirkan, proses kelahiran dengan penyedotan
(di-vacuum), pemberian oksigen yang terlampau lama bagi anak yang lahir premature.
c.
Postnatal, yaitu penyebab yang muncul setelah
kelahiran, misalnya kecelakaan, jatuh, atau kena
penyakit tertentu. Penyebab ini tentu dapat dihindari dengan cara berhati-hati, selalu menjaga kesehatan, serta menyiapkan lingkungan yang kondusif bagi keluarga.
2)
DAMPAK KELAINAN DAN KEBUTIHAN
KHUSUS
Dari pengamatan Anda terhadap ABK, baik yang ada di sekolah maupun yang
mungkin berada di sekitar lingkungan
Anda, barangkali Anda menemukan bahwa kelainan mempunyai dampak yang bervariasi bagi anak itu sendiri, bagi keluarga, dan
tentu saja bagi masyarakat sekitar.
Bagaimana dampak tersebut bagi masing-masing pihak dapat Anda kaji dari
kasus-kasus yang pernah terjadi.
A.
Dampak Kelainan bagi Anak
Kelainan yang terjadi pada anak akan membawa dampak tersendiri.
Jenisdan tingkat kelainan akan
menentukan dampaknya bagi anak. Kelainan vang di atas normal, yaitu anak yang mempunyai kemampuan bakat luar biasa
atau yang disebut anak berbakat, barangkali akan mempunyai dampak sangat positif terhadap anak-anak ini. Mereka
akan merasa bangga dengan kelainan yang dimilikinya. Namun, jika anak tersebut tidak tertangani secara baik, ada kemungkinan kelebihan
yang dimilikinya membuat
dia sombong, merasa superior, dan merendahkan
teman-temannya. Jika ini yang terjadi, tentu anak tersebut dalam masalah. Di samping itu, kelainan atau kelebihan yang
dimiliki oleh anak berbakat dapat mempengaruhi
berbagai aspek dalam hidupnya. Dia mungkin akan menjadi frustrasi karena
berada di antara orang-orang dewasa,
sedangkan dari segi usia dia masih anak-anak. Hal ini
terjadi, misalnya pada anak-anak yang dari segi kemampuan
sudah layak memasuki perguruan tinggi, sedangkan dari segi usia dia masih memerlukan teman-teman sebaya untuk bermain.
Sebaliknya, bagi anak yang mempunyai
kelainan di bawah normal, kelainan
tersebut mempunyai dampak yang umumnya menghambat perkembangan anak,
lebih-lebih jika ia tidak mendapat layanan yang sesuai dengan kebutuhan
khususnya.
B.
Dampak Kelainan bagi Keluarga
Dari kasus-kasus yang telah disajikan di atas, Anda dapat menyimak
bahwa dampak kelainan bagi keluarga,
terutama orang tua, juga sangat bervariasi. Ada orang tua keluarga yang secara pasrah menerima kenyataan yang
mereka hadapi, namun tidak jarang yang merasa sangat terpukul, dan tentu saja ada yang bersikap tidak peduli. Anda
dapat melakukan survei kecil jika di
lingkungan Anda ada keluarga yang mempunyai anak berkelainan. Cobalah Anda
amati dan apabila mungkin,
lakukan wawancara secara sopan dengan orang tua atau saudara-
saudara/keluarga yang mempunyai anak berkelainan. Anda barangkali akan
mendapat respon yang sangat beragam.
C.
Dampak Kelainan bagi Masyarakat
Jika di lingkungan Anda ada ABK, baik yang memiliki kelainan
di atas normal maupun di bawah normal, cobalah amati bagaimana
sikap masyarakat di sekitar Anda. Sikap masyarakat mungkin sangat bervariasi tergantung dari latar belakang sosial
budaya dan pendidikan. Ada masyarakat
yang bersimpati bahkan ikut membantu menyediakan berbagai fasilitas, ada yang bersikap acuh tak acuh, bahkan tidak
jarang ada yang bersikap antipati sehingga melarang anak- anaknya
bergaul atau berteman
dengan ABK (terutama yang di bawah normal). Tidak jarang pula keberadaan ABK di satu daerah dianggap sebagai
hukuman.
Sehubungan dengan dampak keberadaan ABK bagi masyarakat periu dicatat bahwa
masyarakat di Indonesia
sudah banyak yang peduli terhadap
ABK. Ini dibuktikan dengan pendirian berbagai
sekolah luar biasa (SLB) yang diprakarsai oleh masyarakat. Bahkan, menurut data dari Direktorat Pendidikan Dasar, jumlah SLB Swasta hampir 12 kali lipat jumlah SLBNegeri (Tahun 1998/1999: 2.875 SLB Negeri dan 33.974 SLB Swasta).
KB 3 : Kebutuhan
serta Hak dan Kewajiban anak berkebutuhan khusus
A. KEBUTUHAN ANAK BERKELAINAN (BERKEBUTUHAN KHUSUS)
Setiap makhluk
mempunyai kebutuhan. Sebagai
makhluk Tuhan yang dianggap mempunyai derajat tertinggi di antara
makhluk lainnya, manusia mempunyai kebutuhan yang barangkali paling banyak dan kompleks.
Sebagaimana dikemukakan oleh Maslow (dalam Kolesnik, 1984) manusia sebagai
makhluk tertinggi memang mempunyai kebutuhan yang sangat kompleks, mulai
dari kebutuhan yang sangat mendasar
(basic needs), seperti makan, tempat tinggal, dan rasa aman, sampai dengan kebutuhan tertinggi, yaitu
aktualisasi diri. Tidak berbeda dengan orang-orang normal. para penyandang kelainan
juga mempunyai kebutuhan
yang sama. Untuk memudahkan pemahaman
terhadap kebutuhan penyandang kelainan ini, kita akan mengelompokkannya menjadi kebutuhan fisik/kesehatan, kebutuhan sosial/emosional, dan kebutuhan pendidikan.
1. Kebutuhan Fisik/Kesehatan
Kebutuhan
fisik dan kesehatan yang akan kita bahas lebih ban dikaitkan dengan kondisi fisik para penyandang kelainan.
Sebagaimana halnya orang normal, para penyandang kelainan memerlukan fasilitas memungkinkan mereka
bergerak sesuai dengan kebutuhannya menjalankan kegiatan rutin sehari-hari tanpa harus selalu tergantung pada bantuan orang lain.
2. Kebutuhan Sosial-Emosional
Bersosialisasi merupakan
kebutuhan setiap makhluk,
termasuk para penyandang kelainan. Sebagai akibat dari kelainan yang disandangnya,
kebutuhan tersebut kadang-kadang susah
dipenuhi. Berbagai kondisi/keterampilan, seperti mencari teman, memasuki masa
remaja, mencari kerja, perkawinan,
kehidupan seksual, dan membesarkan anak merupakan kondisi yang menimbulkan masalah bagi penyandang kelainan.
3. Kebutuhan Pendidikan
Kebutuhan
pendidikan penyandang keluarbiasaan, meliputi berbagai aspek yang terkait dengan keluarbiasaan yang disandangnya. Misalnya,
secara khusus, penyandang tunarungu memerlukan bina persepsi bunyi yang diberikan
oleh seorang speech therapist, tunanetra
memerlukan bimbingan khusus dalam mobilitas dan huruf Braille, dan
tunagrahita memerlukan keterampilan hidup sehari-hari.
B. HAKIKAT PENYANDANG KELAINAN
Sebagai
warga negara, pará penyandang kelainan mempunyai hak sama dengan warga negara lainnya. Dalam Pasal 31 UUD 1945
disebutkan bahwa semua warga negara berhak mendapat
pendidikan. Hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam Bab IV Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Dari Bab IV tersebut, ada empat ayat yang dapat dijadikan acuan
dalam menentukan hak para penyandang
kelainan.
C. KEWAJIBAN PENYANDANG KELAINAN
Sebagai warga negara para penyandang
kelainan juga mempunyai
kewajiban yang harus
dipenuhi. Undang-Undang No. 20/2003 tentang
Sisdiknas, Bab IV, Pasal 6, menetapkan
bahwa:
1.
setiap warga negara
yang berusia tujuh sampai dengan
lima belas tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar;
2.
setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar