Modul 2 Pendidikan Pkn di SD | Resume/Ringkasan/ Rangkuman Modul PGSD BI UT PDGK4201
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MODUL 2
Karekteristik PKn sebagai Pendidikan Nilai dan Moral
KEGIATAN BELAJAR 1
Pendidikan PKn sebagai Pendidikan Nilai dan Moral
Konsep Pendikan nilai secara teoritik,
Herman (1972) mengemukakan suatu prinsip yang sangat mendasar, yakni bahwa
“…value is neither taught nor cought , it is learned” yang artinya bahwa
substansi nilai tidaklah semata-mata ditangkap dan diajarkan tetapi lebih jauh,
nilai dicerna dalam arti ditangkap, diinternalisasi, dibakukan sebagai bagian
yang melekat dalam kualitas pribadi seseorang melalui proses belajar.
Dalam latar kehidupan masyarakat, proses
pendidikan nilai sudah berlangsung dalam kehidupan masyarakat dalam berbagai
bentuk tradisi. Tradisi ini dapat di lihat dari petatah-petitih adat, tradisi,
lisan turun-temurun seperti dongeng, nasihat, simbol-simbol, kesenian daerah
seperti “kekawihan” di tatar pesundan dan “berbalas pantun” ditatar melayu.
Sebagai salah satu unsur kebudayaan
(Kuncaraningrat 1978) kesenian paada dasarnya merupakan produk budaya masyarakat
yang melukiskan penghayatan tentang nilsi ysng berkembang dalam limgkungan
masyarakat pada masing-masing jamanya.
Berkaitan dengan nilai-nilai dalam
masyarakat, proses “indiginasi”, yakni pemanfaatan budaya daerah untuk
pembelajaran mata pelajaran lain dengan tujuan untuk mendekatkan pelajaran itu
dengan lingkungan sekitar siswa menjadi sangat penting. Hasil belajar akan
lebih bermakna sebagai wahana pengembangan watak individu sebagai warga negara.
Contohnya legenda dari seluruh tanah air.
Dalam pengertian generik, konsep dap
roses pendidikan merupakan proses yang sengaja dirancang dan dilakukan untuk
mengembangkan potensi individu dalam interaksi dengan lingkungannya sehingga
menjadi dewasa dan dapat mengarungi kehidupan dengan baik, dala arti selamat
didunia dan diakhirat.
Oleh karena itu tepat sekali dikatakan
pada dassarnya pendidikan mempunyai dua tujuan besar yakni mengembangkan
individu dan masyarakat yang “ smart and good” (Lickona 1992 : 6). Konsepsi
tujuan tersebut mengandung arti bahwa tujuan pendidikan tidak lain adalah
mengembangkan individu dan masyarakat agar cerdas (smart) dan baik (good)
Secara elaboratif tujuan ini oleh bloom dkk (1962) dirinci
menjadi tujuan pengembangan kognitif, afektif, dan psikomotorik, yakni
pengembangan pengetahuan dan pengertian, nilai dan sikap, dan keterampilan
psikomotorik.
Pasal 1 butir 1 UU Sidikan 20/2003,
ditegaskan bahwa pendidikan adalah …….ussaha dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, penendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.
Dalam pasal 3 dikemukakan bahwa Pendidikan
Nasional berfungsimengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Selanjutnya sebagai prinsip pendidikan ditegaskan hal-hal sebagai
berikut:
Pendidikan disekengarakan secara demokratis
dan berkeadilan serta tidak diskriminatifdengan menjunjung itnggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultual,dan kemajemukan bangsa.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu
kesatuan yang sistematis dengan sistem terbuka ddan multimakna.
Pedidikan diselenggarakan sebagai suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan pesserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat.
Pendidikan diselenggarakan dengan
memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran.
Pendidikan diselenggarakan demgan
mengembangkan budaya membaca , menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat.
Pendidikan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pngendalian mutu pendidikan (Pasal 4)
Aspek cerdas dan baik itu seyogyanya
dipandang sebagai satu kesatuan utuh. Hal itu tercermin dari konsep kecerdasan
saat ini, dimana kecerdasan tidak semata-mata berkenaan denga aspek nalar atau
intelektualitas atau kognitif, tetapi melingkupi ssegala poensi individu.
Didalam konteks pemikiran taksonomi
bloom pengembangan nilai dan sikap termasuk dalam kategori afektif, yang secara
khusus berisikan perassaan dan sikap (value and attitudes)
Proses pendidikan yang memusatkan perhatian
pada penembangan nilai dan sikap ini didunia barat dikenal dengan “value
education, effective education, moral education, caracteer education”
(Winataoutra 2001)
Di Indonesia wacana pendidikan nilai
tersebut secara kurikulerterintegrasi antara lain dala pendidikan agama,
pendidikan kewarganegaraan, pendidikan bahasa dan seni.
Bagaimana PKn sebagai mata pelajaran
yang memiliki misi adalah pendidikan Nilai dan Moral?
Pendidikan nilai dalam penjelasan pasal
37 Undang-Undang Republik Indonesia No 20
Tahun 2003, secara khusus tidak menebutkan tetapi secara Implisit, antara lain
tercakup dalam muatan pendidikan kewarganegaraan yang secara substantif dan
pedagogis mempunyai misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsan dan rasa cinta tanah air.
Hal itu juga di topang oleh rumusan
landasan kurikulum, yang pada pasal 36 ayat (3) secara eksplesit perlu
memperhatikan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan, perkembangan ilmu
pengetahuan teknologi dan seni, keragaman potensi daerah dan lingkungan dan
peningkatan potensi, kecerdasan dan minat pesrta didik.
Dalam konteks kehidupan masyarakat, kita
melihat betapa masih besarnya kesenjangan antara konsep dan muatan nilai yang
tercermin dalam sumber-sumber normatif
konstitusional dengan fenomena sosial,cultural, politik, ideologis, dan
regiositas. Kita menyaksikan kondisi paradoksl antara nilai dan fakta dalam
keidupan masyarakat berbangsa dan bernegara RI sampai dengan saat ini.
Alisyahbana (1976) mengatakan bahwa
“value as integrating forces and personality, society and culture” nilai
merupakan perekat-pemersatu dalam diri masyarakat dan kebudayaan.
Secara psikologis dan sosial yang
dimaksudkan dengan cerdas itu bukanlah hanya cerdas rasional tetapi jugs cerdas
emosional, ceerdas sosial dan cerdas spiritual. (Sanusi 1998, winataputra 2001)
dengan kata lain indivvidu yang cerdas pikirannya, perasaannya, dan prilakunya.
Oleh karena itu proses pendidikan tidak
boleh dilepaskan dari proses kebudayaanyang pada akhirnya akan mengantarkan
manusia menjadi inssan yang berbudaya dan berkeadaban.
Secara umum yang dimaksud dengan
pembudayaan adalahproses pengembangan nilai norma dan moral dalam diri
individumelalui proses perlibatan pesrta didik dalam proses pendidikan yang
merupakan bagian integral dari proses kebudayaan bangsa Indonesia.
Jika dianalisis lebih cermat dan
mendalam, pendidikan nilai memiliki dimensi pedagogis praktis yang jauh lebih
kompleks daripada dimensi teoritasnya karena terkait pada konteks
sosial-kultural dimana pendidian nilai dilaksanakan.
Perlunya upaya pendidikan nilai moral
yang di lakukan secara menyaluaruh dengan pertimbsngan sebagai berikut:
Pendidikan moral merupakan suatu
kebutuhan sosiokultural yang jelas dan mendesak bagi kelangsungan kehidupan yang
berkeadaban
Pewarisan nilai antar generasi dan dalam
suatu generasi merpakan ahana sosiopsikologis dan sselalu menjadi tugas dari
proses peradaban
Eranan sekolah sebagai wahana
psikopedagogis dan sosiopsikologis yang berfungsi sebagai pendidik moral menjadi
semakin penting, pada saat dimana hanya sebagian kecil anak yang mendapat
pendidikan moral dari orang tuanya da peranan lembaga keagamaan semakin kecil.
Dalam setiap masyassrakat terdapat
landasan etika umum, yang bersifat
universal melintasi batas ruang dan waktu sekalipun dalam masyarakat
pluralistik yang mengandung banyak potensi terjadi konflik nilai.
Demokrasi mempunyai banyak kebutuhan
khususnya pendidikan moral karena inti dari demokrasi adalah pemerintah yang
berakar dari rakyat dilakukan oleh wakil pembawa amanah rakyat, dan mengusung
komitmen mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Pertanyaan yang selalu dihadapi baik
individu maupun masyarakat adalah peertanyaan moral
Terdapat dukungan yang mendasar dan luas
bagi pendidikan nilai disekolah.
Komitmen yang uat terhadap pendidikan
moral sangatlah esensial untuk menarik dan membina guru-guru yang berkeadaban
dan fropesional.
Pendidikan nilai adalah pekerjaan yang
dapat dan haarus dilakukan sebagai suatu keniscayaan kehidupan masyarakat, berbangsa
dan bernegara serta bermasyarakat global.
Dilihat dari substansidan prosesnya,
Lickona (1992 : 53-63) yang perlu dikembangkan dalam rangka pendidikan
nilaitersebut adalah Nilai karakter yang baik, (good character) yang didalamnya
mengandung tiga dimensi nilai moral yaitu dimensi wawasaan moral, dimensi
perasaan moral, dimensi prilaku moral.
Ketiga domain moralita tersebut satu
dengan yang lainya memiliki keterkaitan substantifdan fungsional. Artinya bahwa
wawasan dan perasaan atau sikap dan prilaku moral merupakan tigs hal yang
secara psikologis bersinergi.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar