Modul 5 Pendidikan Pkn di SD | Resume/Ringkasan/ Rangkuman Modul PGSD BI UT PDGK4201
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MODUL 5
MATERI DAN
PEMBELAJARAN PANCASILA DAN UUD NEGARA
TAHUN 1945
KEGIATAN BELAJAR 1
HAKIKAT DAN FUNGSI
PANCASILA
Perumusan dasar Negara
Indonesia diawali dengan terbentuknya BPUPKI yang mulai bersidang pada tanggal
29 Mei 1945, sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk
membicarakan dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondsag dari Indonesia
Merdeka) yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta, yang berisi :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua
diselenggarakan tanggal 10 – 17 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI
sebagai pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar yang dipersiapkan untuk
Negara Indonesia merdeka.
Pancasila dirumuskan oleh
BPUPKI, kemudian setelah diadakan beberapa perubahan disahkan sebagai dasar
Negara RI oleh BPUPKI yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Bagi
bangsa dan Negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai Pandangan
Hidup bangsa dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam pengertian sebagai
pandangan hidup sering juga disebut sebagai way of life, pegangan hidup,
pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup.
Pancasila dalam pengamalannya
sebagai dasar Negara bersifat memaksa (imperative) artinya mengikat dan memaksa
semua warga Negara untuk tunduk pada Pancasila, dan yang melanggar Pancasila
harus ditindak sesuai hokum yang berlaku di Indonesia.
Notonagoro dalam Dardji
Darmodiharjo, dkk (1978:51) mengkaji pembagian Pancasila dalam beberapa nilai,
yaitu:
1. Nilai materiil (segala sesuatu yang berguna
bagi manusia)
2. Nilai vital (berguna bagi manusia untuk dapat
beraktifitas)
3. Nilai kerohanian (berguna bagi rohani manusia)
Kerohanian dibagi menjadi:
a. Nilai kebenaran/kenyataan yang bersumber pada
akal/rasio manusia
b. Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur
rasa manusia
c. Nilai kebaikan/moral yang bersumber pada unsur
kehendak/kemauan manusia
d. Nilai religious yang bersumber pada
kepercayaan/keyakinan mereka
KEGIATAN
BELAJAR 2
UUD NEGARA
RI TAHUN 1945 DAN PERUBAHANNYA (AMANDEMEN)
UUD atau konstitusi sangat
penting dimiliki oleh tiap Negara sebagai pembatas kekuasaan penguasa sekaligus
sebagai aturan untuk menyelenggarakan pemerintah Negara.
Simorangkir (1973) yang dikutip
Endang Subardjo (1980) berpendapat bahwa UUD (konstitusi) dapat diperoleh
dangan cara :
1. Grands (pemberian) atau oktroi
2. Deliberate creation (dibuat dengan sengaja)
3. revolution
Suatu konstitusi dapat ditinjau
dari dua titik pandang jika dilihat dari cara mengubahnya, yaitu:
1. Rigid (kaku) artinya cara mengubah UUD itu
memerlukan cara yang tidak mudah
2. Fleksibel (luwes) artinya cara mengubah UUD
tidak sulit atau tidak memerlukan cara yang istimewa
UUD 1945 meliputi pembukaan,
batang tubuh, dan penjelasan yang merupakan satu rangkaian yang tak terpisah.
Pembukaan UUD 1945 menurut Endang Sudardja A (1980) merupakan Stats Fundamental
Norm (Pokok kaidah Negara yang kuat dan tetap serta melekat pada kelangsungan
hidup Negara RI.
Konstitusi disetiap Negara
mempunyai muatan materi yang berbeda tergantung kepentingan dan kondisi Negara
itu. Sri Soemantri (1987:51) berpendapat bahwa UUD atau konstitusi terdapat 3
hal pokok, yaitu:
1. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusi
dan warga Negara
2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu
Negara yang bersifat fundamental
3. Adanya pembagian dan pembatasan ketatanegaraan
yang juga bersifat fundamental
Perubahan konstitusi dapat
mencakup 2 pengertian, yaitu:
1. Amandemen konstitusi (constitutional
amandemen)
2. Pembaruan konstitusi (constitutional reform)
C.F. Strong (1960) mengemukakan
konstitusi dapat diubah oleh:
a. Kekuasaan legislative, dengan pembatasan
tertentu
b. Rakyat melalui referendum
c. Sejumlah Negara bagian (untuk Negara Serikat)
d. Dengan kebiasaan ketatanegaraan
Sedangkan menurut Ismail Suny dapat diubah
dengan:
a. Perubahan resmi
b. Penafsiran hakim
c. Kebiasaan ketatanegaraan
Dasar pemikiran yang
melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Negara RI 1945 antara lain sebagai
berikut:
a. Susunan ketatanegaraan dalam UUD Negara RI
1945 bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya
melaksanakan kedaulatan rakyat
b. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat
besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislative khususnya
dalam membentuk UU
c. UUD 1945 mengandung pasal yabg terlalu luwes sehingga
dapat salah tafsir
d. Kedudukan penjelasan UUD 1945 dianggap
mempunyai kekuatan hokum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945
Menurut Sekjen MPR RI (2005),
pembaruan UUD Negara RI 1945 memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan
Negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara kesatuan Republik
Indonesia
2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan
dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar
sesuai dengan perkembangan paham demokrasi
3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan
dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban
umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu Negara hokum yang tercantum dalam
UUD 1945 negara RI 1945
4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan
Negara secara demokratis dan modern
5. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting
dalam penyelenggaraan Negara dan perjuangan Negara mewujudkan demokrasi,
seperti pengalaman wilayah Negara dan pemilihan umum
6. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan
berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa
dan Negara
Dalam melakukan perubahan
terhadap UUD Negara RI 1945, ada 5 kesepakatan dasar yang disusun oleh Panitia
Ad Hoc I yaitu:
a. Tidak mengubah pembukaan UUD Negara RI 1945
b. Tetap mempertahankan NKRI
c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. Penjelasan UUD Negara RI 1945 yang memuat
hal-hal normative akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD
e. Melakukan pembahasan dengan cara adendum
(melekat dengan naskah asli)
Perubahan terhadap UUD Negara
RI 1945 dilakukan selama empat tahap melalui mekanisme sidang MPR yaitu
a. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober
1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus
2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November
2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus
2002
KEGIATAN
BELAJAR 3
PEMBELAJARAN
MATERI PANCASILA DAN UUD NEGARA RI 1945
Dalam
pembelajaran PKn Guru hendaknya mampu mengembangkan dimensi pengetahuan
kewarganegaraan (civic Knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civil Skill),
dan watak kewarganegaraan (civic Dispsition). Ciri utama Pkn (baru) tidak lagi
menekankan pada mengajar tentang Pkn, tetapi lebih berorientasi pada
membelajarkan Pkn. Selain itu, Guru Pkn hendaknya memahami 4 tipe dasar belajar
dari Jaques Delors (1996), yaitu belajar tahu
(learning to know), belajar berbuat (learning to do), belajar hidup bersama
(learning to live together), dan belajar mengembangkan diri (learning to be).
Keempat tipe dasar tersebut merupakan kemampuan siswa yang harus dikembangkan
melalui pembelajaran khususnya mata pelajaran PKn.
Kemampuan
menguasai metode pembelajaran merupakan salah satu persyaratan utama yang harus
dimiliki guru karena kemampuan menguasai metode pembelajaran akan berpengaruh
terhadap keberhasilan belajar siswa baik keberhasilan aspek kognitif, maupun
aspek afektif dan psikomotor.
Penggunaan berbagai model pembelajaran tersebut, tentu saja harus disesuaikan
dengan karekteristik tujuan pembelajaran, karakter/kualifikasi butiran materi
pelajaran, situasi dan lingkungan belajar siswa, tingkat perkembangan dan
kemampuan belajar siswa, waktu tersedia dan kebutuhan siswa itu sendiri.
Dalam pembelajaran Pkn dikenal
metode pembelajaran VCT (value clarification technique/Teknik Pengungkapan
Nilai). Menurut A. Kosasih Djahri (1985) model pembelajaran VCT meliputi:
1. Metode percontohan
2. Analisis nilai
3. VCT daftar/matriks
4. VCT kartu keyakinan
5. VCT teknik wawancara
6. Teknik Yurisprudensi
7. Inkuiri nilai
Model
pembelajaran yang dianggap cocok diterapkan dalam PKn diantaranya model VCT.
Pola pembelajaran VCT menurut A. Kosasih Djahiri (1992) dianggap unggul untuk pembelajaran
afektif karena hal-hal berikut:
1. Mampu membina
dan mempribadikan (personalisasi) nilai moral
2. Mampu mengklarifikasikan
dan mengungkapkan isi pesan moral yang disampaikan.
3. Mampu mengklarifikasikan
dan menilai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai moral dalam kehidupan
nyata
4. Mampu mengundang,
melibatkan, membina dan mengembangkan potensi diri siswa terutama potensi
afektualnya
5. Mampu memberikan
pengalaman belajar berbagai kehidupan
6. Mampu
menangkal, meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai nilai moral naif
yang ada dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang.
7. Menuntun dan
memotifasi hidup layak dan bermoral tinggi.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar