Modul 12 Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran di SD | Resume/Ringkasan/ Rangkuman Modul PGSD BI UT PDGK4502

Gambar
  Modul 12 Merancang Kegiatan Pembelajaran Kb. 2 Metode Mengajar dan Prosedur Pembelajaran A.       Metode Mengajar Metode mengajar adalah suatu cara yang dilakukan guru untuk menciptakan hubungan antara guru (kegiatan mengajar) dan siswa (kegiatan belajar). Media pembelajaran merupakan sarana yang dapat menunjang optimalisasi kegiatan mengajar guru dan kegiatan belajara siswa. Sumber belajar adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menimbulkan dan memudahkansiswa belajar. Empat metode yang seringkali digunakan dalam kegiatan belajar mengajar adalah : 1.        Metode Ceramah Metode ceramah adalah metode atau cara mengajar denga penyajian materi yang dilakukan melalui penuturan dan penjelasansecara lisan ole guru kepada siswa. 2.        Metode Tanya awab Metode tanya jawab adalah suatu cara atau metode penyajian bahan pelajaran melalui berbgai bentuk pertanyaan yang dijawab oleh siswa. 3. ...

Modul 6 Pendidikan Pkn di SD | Resume/Ringkasan/ Rangkuman Modul PGSD BI UT PDGK4201

 


 

MODUL 6

MATERI DAN PEMBELAJARAN HAK ASASI MANUSIA

 

 

KEGIATAN 1

MATERI HAK ASASI MANUSIA

 

Hak dapat diartikan sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.Sedangkan “Asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara, dan hak mendapatkan perlindungan.

Ada sejumlah hak yang tidak bisa di cabut atau dihilangkan, seperti: kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum.

Presiden Roosevelt mengemukakan The Four Freedoms (Empat kebebasan) manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, yaitu:

1.    Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)

2.    Kebebasan beragama (Freedom of Religion/Worship)

3.    Kebebasan dari rasa takut (Freedom from fear)

4.    Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from want)

Hak asasi ini tidak boleh dicabut karena manusia adalah ciptaaan tuhan maka hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia tuhan. Karena semua hak asasi manusia itu dari tuhan maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali tuhan sendiri yang mencabutnya.

Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia merumuskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Di balik adanya hak asasi manusia yang perlu di hormati mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang. Kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia hingga berhasil diterima oleh masyarakat dunia dan menjadi dokumen PBB diawali oleh adanya sejumlah dokumen antara lain:

1.    Piagam Magna Charta (1215), ialah dokumen yang berisi beberapa hak yang diberikan oleh Raja John di Inggris kepada para bangsawan atas tuntutan mereka yang sekaligus membatasi kekuasaan Raja dan menghormati hak-hak rakyat

2.    Dokumen Biil of Right (1689), ialah sebuah undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah

3.    Piagam Declaration des droits de I’homme et du citoyen (1789), ialah suatu pernnyatan hak-hak manusia dan warga Negara yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap rejim yang berkuasa secara absolut

4.    Piagam Bill of Right (1789), ialah suatu naskah undang-undang tentang hak yang disusun oleh rakyat Amerika. Piagam ini sekarang telah menjadi bagian dari undang-undang dasar Amerika pada tahun 1791.

Sedikitnya ada 5 hak asasi manusia yang telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat dunia, yakni

1.    Kebebasan bicara berpendapat dan pers.

2.    Kebebasan beragama.

3.    Kebebasan berkumpul dan berserikat.

4.    Hak atas perlindungan yang sama di depan hukum.

5.    Hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak.

Istilah hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 secara ekplisit tidak ada namun secacara implisit kita dapat menafsirkan bahwa hak asasi manusia dapat ditemukan pada pembukaan UUD 1945, Alinea pertama dan pada bagian Batang tubuh UUD 1945, pasal 27 sampai dengan pasal 31.

 

KEGIATAN BELAJAR 2

PEMBELAJARAN HAK ASASI MANUSIA

 

Ada empat hal yang dipersiapkan untuk mengadakan proses pembelajaran, yakni menetapkan tujuan, merumuskan materi pembelajaran, menetapkan metode dan evaluasi.

Materi hak asasi manusia untuk bahan pembelajaran dapat di seleksi dari berbagai konvensi dan peraturan perundangan dan apabila ada kesepakatan perlunya materi atau konsep-konsep HAM diajarkan di sekolah, sebaiknya dilakukan perjenjangan dalam konsep atau materi yang di ajarkan atas dasar berbagai pertimbangan anak.

Rujukan yang dapat dipergunakan untuk menentukann materi pembelajaran mengacu pada pertimbangan:

1.    Terjadinya keseimbangan antara pribadi manusia dan Negara.

2.    Kehidupan moral yang menjunjung tinggi martabat manusia.

3.    Semangat yang Universal

4.    Kepekaan terhadap sesama dan lingkungan.

Untuk menerapkan konsep HAM dalam dalam pembelajaran, guru dapat memodifikasi konten HAM dalam kompetensi yang dapat dipilih dari standar isi. Untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran ini, guru dapat menggunakan pendekatan inkuiri yanng sederhana disesuiakan dengan tingkat kemampuan perkembangan siswa sekolah dasar.

Banyak model langkah-langkah pembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan inkuiri dalam proses pembelajaran HAM, antara lain :

1.    Merumuskan tujuan.

2.    Menyajikan kata-kata (istilah) yang perlu diketahui

3.    Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari.

4.    Memecahkan masalah.

5.    Menerapkan kemampuan yang telah dikuasai.

 

 

MODUL 7

KONSEP DAN PRAKTIK DEMOKRASI SERTA PENDIDIKAN DEMOKRASI

 

 

 

Kegiatan Belajar I

Konsep Demokrasi

Demokrasi ialah sebuah kata dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa inggris “democracy” yang diserap dari dua kata bahasa Yunani “demos” dan ‘ratos” atau “kratein”. Demos berarti rakyat, kratos berarti kekuasaan.

Demokrasi adalah negara dengan prinsip pemerintahannya yang ditandai oleh adanya partisipasi warga negara yang sudah dewasa ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilny yang dipilih.

Dalam penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).

Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :

1)      Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.

2)      Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan

3)      Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

Dengan kata lain bahwa demokrasi di samping sebagai sistem pemerintahan, juga diperlukan proses demokrasi yang meliputi 4 hal yaitu :

1)      Mengutamakan kepentingan khalayak

2)      Manusia sebagai makhluk memiliki potensi untuk mengembangkan kekuasaan dan kemampuan

3)      Memperhatikan keseimbangan antara partisipasi dan apatisme

4)      Untuk mencapai partisipasi perlu ada perubahan terlebih dahulu serta perubahan itu sendiri akan terwujud jika adanya partisipasi.

Demokrasi Indonesia telah melewati berbagai macam tahap dan telah sampai pada tingkat kedewasaan yang cukup baik, walaupun dalam faktanya demokrasi di Indonesia masih dibatasi dengan bermacam aturan tertulis maupun tidak. Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman yang dapat mengantar untuk memenuhi persyaratan tersebut antara lain melalui pemahaman wawasan nusantara.

 

Kegiatan Belajar 2

Pendidikan Demokrasi Sebagai Esensi PKn

Suatu negara yang menerapkan sistem demokrasi di mana pun berada pad adasarnya untuk mlindungi hak-hak warga negaranya dan secara tidak langsung menginginkan warga negaranya memiliki wawasan, menyadari akan keharusan serta menampakkan partisipasinya sesuai dengan status danperannya dalam masyarakat.

Salah satu solusi strategis secara konseptual adalah dengan cara memperkuat demokrasi dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan. Upaya itu tentu tidak semudah membalikkan tepalak tangan di mana negaranya menganut sistem demokrasi maka warga negaranya akan demokrastis, tetapi memerlukan proses pendidikan demokrasi.

Winaputra (2001) dalam disertasinya memberikan penjelasan bahwa pendidikan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negara agar memahami, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan konsep,prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status perannya dalam masyarakat.

PKN atau Civic Education adalah program pendidikan/pembelajaran yang secara programatik – prosedural berupaya memanusiakan (humanizing) dan membudyakan (civilizing) serta memberdayakan (empowering) manusia/anak didik (diri dan kehidupannya) menjadi warga negara yang baik sebagaimana tuntutan keharusan/ yuridis konstitusional bangsa/negara yang bersangkutan.    

Rujukan WNI yang baik dalam NKRI ialah UUD 1945/2003 yang jabarannya termuat dalam TAP MPR dan UU (a.l. UUSPN menjadi kiblat seluruh Program dan Sistem pendidikan ). Menurut landasan konstitusional di atas, maka Visi PKN NKRI lahirnya manusia/ WNI dan kehidupan masyarakat bangsa NKRI religius, cerdas, demokratis dan lawful ness, damai – tenteram – sejahtera, moderen dan berkeribadian Indonesia. Misi yang diembannya adalah program pendidikan; yang membelajarkan dan melatih anak didik secara demokratis – humanistic – fungsional.

Membelajarkan hendaknya dimaknai memberi pembekalan pengetahuan melek politik – hukum, membina jati diri WNI berkepribadian/berbudaya Indonesia, melatih pelakonan diri/kehidupan WNI yang melek politik hukum serta berbudaya Indonesia dalam tatanan kehidupan masyarakat – bangsa – negara yang moderen. Dari gambaran di atas maka jelas target harapan pembelajaran PKN NKRI, yakni:

1.      Secara Programatik memuat bahan ajar yang kaffah/utuh (CAP) berupa bekal pengetahuan untuk melek politik & hukum yang ada/berlaku/imperative dalam kehidupan bermasyarakat – berbangsa dan bernegara NKRI yang demokratis sistim perwakilan – konstitusional.

2.      Secara Prosedural target sasaran pembelajarannya ialah penyampaian bahan ajar pilihan – fungsional kearah membina, mengembangkan dan membentuk potensi diri anak didik secara kaffah serta kehidupan siswa & lingkungannya (fisik – non fisik) sebagaimana diharapkan/keharusannya ( 6 sumber normative di Indonesia) serta pelatihan pelakonan pemberdayaan hal tersebut dalam dunia nyata astagatranya secara demokratis, humanis dan fungsional.

Wahab (civicus, 2001)

 

Kegiatan Belajar 3

Sekolah sebagai Laboratorium Demokrasi

Sekolah dalam Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 disebut “satuan pendidikan” Sekolah Dasar (SD) sebagai satuan pendidikan merupakan suatu entity (satuan utuh) wahana pendidikan nasional yang mencapai tujuan pendidikan nasional.

Paradigma pendidikan demokrasi yang perlu dikembangan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional atau bersisi jamak. Sifat multidimensionalnya itu antara lain terletak pada berikut ini :

1.        Pandangannya yang bermacam-macam tetapi menyatu

2.        Sikapnya dalam menempatkan individu, negara dan masyarakat global secara harmonis

3.        Tujuannya yang diarahkan pada semua dimensi kecerdasannya

4.        Konteks yang menghasilkan pengalaman belajarnya yang terbuka.

1.      Strategi umum pengembangan warga negara yang demokrasi di lingkungan sekolah

a)      Waktu untuk penghargaan merupakan strategi pengembangan demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk memberikan penghargaan atau penghormatan terhadap orang lain.

b)      Waktu untuk yang terhormat merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab

c)      Pertemuan perumusan tujuan merupakan strategi pengemangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan yang sengaja diadakan atas inisiatif guru dan/ayau siswa untuk merumuskan visi atau tujuan sekolah

d)     Pertemuan Legislasi merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk merumuskan ataumenyusun norma atau aturan yang akan berlaku di sekolah

e)      Pertemuan evaluasi aturan merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk mengevaluasi pelaksanaan norma atau aturan yang telah disepakati dan berlaku di sekolah.

f)       Pertemuan [erumusan langkah kegiatan merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk menetapkan prioritas atau tahapan kegiatan yang akan dilakukan oleh siswa di bawah supervise sekolah.

g)      Pertemuan refleksi belajar merupakan stretagi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan pengendapan dan evaluasi terhadap proses dan/atau hasil belajar setelah selesai satu atau beberapa pertemuan.

h)      Pertemuan pemecahan masalah merupakan strategi pengembangan sikap  demokrasi dan bertanggung jawab melalui pertemuan terencana untuk memecahkan masalah yang ada di lingkungan sekitar atau lingkungan daerah atau nasional yang menyangkut kehidupan siswa.

i)        Pertemuan isu akdemis merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan beranggung jawab melalui pertemuan terencana untuk untuk membahas masalah akademis

j)        Pertemuan perbaikan kelas merupakan strategis  pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan kelas untuk membahas atau memecahkan masalah yang menyanglut kehidupan siswa di kelasnya atau lingkungan sekolahnya

k)      Pertemua tindak lanjut merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan terencana untuk membahas tindak lanjut dari suatu kegiatan berseri di lingkungan sekolah

l)        Pertemuan perencanaan merupakan  strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan terencana untuk menyusun rencana bersama.

m)    Pertemuan pengembangan konsep merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan terencana untuk menyusun suatu gagasan baru yang dimaksudkan untuk mendapatkan bantuan atau menyarankan pemecahan atas masalah yang cukup pelik.

n)      Pembahasan situasi pelik merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk memecahkan masalah yang terkait pada keadaan yang pelik.

o)      Kotak saran merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pengumpulan pendapat secara bebas dan rahasia untuk memecahkan masalah yang ada di lingkungans ekolah dan lingkungan sekitar

p)      Pertemuan dalam pertemuan merupakan strategi pengambangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan kelompok kecil dalam konteks pertemuan klasikal atau pertemuan besar.

2.      Fungsi dan Peran Sekolah dalam mengembangkan Warga negara Yang Demokratis

Sekolah sebagai organisasi mempunyai struktur dan kultur. Sebagai bagian dari struktut birokrasi pendidikan SD merupakan satuanpendidikan dalam lingkungan pemerintah daerah kabupaten.

3.      Mekanisme Kerja dalam Konteks Kesisteman Sekolah

Sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan harus memberdayakan seluruh komponen-komponen yang terkait dengan struktur organisasi sekolah yaitu sebagai berikut :

a)      Kepala Sekolah

b)      Wakil Kepala Sekolah

c)      Tata Usaha

d)     Dewan Guru

e)      Unit Laboratorium

f)       Unit Perpustakaan

g)      Osis

h)      Komite Sekolah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Modul 9 Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran di SD | Resume/Ringkasan/ Rangkuman Modul PGSD BI UT PDGK4502

Modul 10 Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran di SD | Resume/Ringkasan/ Rangkuman Modul PGSD BI UT PDGK4502

Modul 7 Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus | Resume/Ringkasan/ Rangkuman Modul PGSD BI UT PDGK4407