Modul 8 Pendidikan Pkn di SD | Resume/Ringkasan/ Rangkuman Modul PGSD BI UT PDGK4201
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MODUL 8
MEMAHAMI MATERI DAN MAMPU
MEMBELAJARKAN
HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM
Kegiatan belajar 1
HUKUM DAN PENEGAK HUKUM
Sebagai
makluk pribadi mempunyai sifat, watak, kehendak, dan kepentingannya
masing-masing. kehendak dan kepentingan setiap
individu mungkin sejalan atau mungkin berbeda bahkan
bertentangan dengan kehendak dan kepentingan individu lainnya.
Bertentangan
kepentingan antar individu ini mengakibatkan terganggunya pemenuhan
kepentingan para individu itu sendiri. Kebutuhan inilah yang menjadi
cikal-bakal terbentuknya tata kehidupan bersama yang di kenal dengan tata kehidupan
bermasyarakat. Pergaulan kehidupan manusia dalam masyarakat di atur oleh
berbagai macam kaedah atau norma, yang hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan
kehidupan bersama yang tertib dan tenteram, di dalam pergaulan hidup tersebut
manusia mendapat pengalaman-pengalaman tentang bagaimana
memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup, baik kebutuhan
pokok maupun kebutuhan-kebutuhan bersifat sekunder
atau tersier.
Pengalaman-pengalaman
tentang bagaimana memenuhi kebutuhan hidup ini menghasilkan nilai-nilai fositif
maupun negatif sehingga manusia mempunyai konsepsi-konsepsi abtrak mengenai apa
yang baik dan harus di anut ,dan apa yang buruk dan harus di hindari. Sistem
nilai tersebut sangat perpengaruh terhadap pola-pola pikiran manusia ,yang
merupakan suatu pedoman mental baginya. Pola-pola pikiran manusia
mempengaruhi sikapnya atau
kecendrungan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu terhadap
manusia, benda maupun keadaan-keadaan .
sikap-sikap
manusia ini selanjutnya membentuk kaedah-kaedah oleh karena manusia cendrung
untuk hidup teratur dan manusia-manusia adalah berbeda-beda , oleh sebab itu di
perlukan patokan-patokan yang berupa kaedah-kaedah .dengan demikian dapat di
katakana bahwa kaedah atau norma merupakan faktor-faktor atau pedoman-pedoman
prihal tingkah laku yang di harapkan.di dalam kehidupan manusia
sehari-hari,terhadap bagai macam kaedah atau norma yang mengatur peri
kehidupannya.berkenaan dengan kaedah-kaedah atau norma tersebut ,kita mengenal
berbagai kaedahatau norma yang meliputi norma agama ,norma kesusilaan, norma
kesopanan ,normaadat,dan norma hukum.Hukum adalah suatu organisasi paksaan.
sebab hukum melekatkan kondisi-kondisitertentu terhadap pengunaan paksaan di
dalam hubungan-hubungan antara manusia,pengesahan pengunaan paksaan hanya oleh
individu-individu tertentu dan hanya dibawah kondisi-kondisi
tertentu.hukum menyebabkan pengunaan paksaan
sebagaimonopoli masarakat .
sunguh
karena monopoli pengunaan tindakan paksaan bahwahokum menciptakan ketentraman
masarakat.pedamayan adalah suatu kondisi dimanatidak dapat pengunaan paksaan
menurut pengertian ini, hukum hanya memberikan perdamayan relatif ,bukan
absolute,dimana hukum mencabut hak para individu untuk mengunakan paksaan
tetapi mencadangkan nya kepada masarakat .perdamayan hukumbukan suatu kondisi
dari ketidaan paksa mutlak ,suatu keadaan anarkis ;perdamayan hukum
adalah suatu kondisi monopoli paksaan
,suatu monopoli paksaan olehmasarakat.di tinjau dari
sumber-sumbernya ,hukum hukum dapat kita golongkankedalam klasifikasi berikut.
1. hukum
undang-undang.
2. hukum
persetujuan.
3. hukumtraktat(perjanjian
antar Negara).
4. hukum
kebiasaan dan hukum adat.
5. hukum
yurifrudensi.
Di tinjau dari bentuknya
hukum dapat di bedakan lebih lanjut kedalam berikut ini.
1. hukum
tertulis.
2. hukum
tidak tertulis.
Di tinjau
dari sudut kepentingan yang di aturnya, hukum dapat di golongkan ke dalam hukum
privat dan hukum publik, hukum seragam, hukum beraneka ragam, hukum beraneka
ragam di maksudkan sebagai hukum antar tata hukum. Hukum beraneka ragam antara
lain berikut ini.
1. hukum
antar waktu
2. hukum
antar tempat
3. hukum
antargolongan
4. hukum
antaragama
5. hukum
privatinternasional .
Pergolongan
hukum berikutnya adalah pergolongan ataranya hukum formal dengan hukum
metrial. Hukum formal sering di samakan dengan hokum acara ,yakni hukumyang
mengatur tentang tata cara bagaimana kaida-kaidah hukum (metrial) di
pertahankan atau di laksanakan yang di maksud dengan hukum metrial ialah
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur wujud dari hubungan-hubungan hukum itu
sendiri dengan kata lain hukum metrial adalah hukum yang
mengatur tentang isi dari hubungan-hubungan hukum. atas dasar tinjauan
apa dalam suatu cabang hukum diutamakan tentang keharusan/larangan atau kah
tentang sangsinya maka kita dapat membedakan;
1. hukum
kaidah(normenrecht)
2. hukum
sangsi(sanctienrecht)
Konsep-konsep
penting berkenaan dengan peraturan hukum ,yang meliputi norma, saksi,
delik (tindakan pidana), kewajiban hukum, tanggung jawab hukum, dan
hak hukum, norma prilaku yang di atur dalam peraturan hukum memuat
keharusan-keharusan (gobod) dan atau larangan-larangan (Verbod).
Sanksi
merupakan konsekuensi dari perbuatan yang dianggap merugikan masyarakatdan yang
harus dihindarkan. Sanksi diberikan oleh tata hukum dengan maksud untuk
menimbulkan perbuatan tertentu yang dianggap dikehendaki oleh pembuat
undang-undang. Sanksi merupakan tindakan memaksa untuk menjamin perbuatan
manusiayang dikehendak oleh peraturan hukum. Pada hukum pidana kita kenal
sanksi pidana. Berkenaan dengan hukuman pidana, terdapat dua jenis
hukuman, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pasal 10 KUHP
menyebutkan “Hukuman-hukuman itu adalah berikut ini.
1. Hukuman-hukuman
pokok
· Hukuman
mati.
· Hukuman
penjara.
· Hukuman
kurungan.
· Hukuman
denda.
2. Hukuman-hukuman
tambahan
· Pencabutan
dari hak-hak tertentu
· Penyitaan
dari benda-benda tertentu
· Pengumuman
dari putusan hakim.
Untuk
memahami lebih lanjut tentang norma dan sanksi, perhatikanlah kutipan
pasal-pasal dari peraturan hukum berikut. Pasal/ 362 KUHP “Barang
siapa mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang
lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum karena
salah telah melakukan pencurian,dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5
tahun atau dengan. Pasal 1365 KUHP Perdata “Tiap perbuatan
melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,mewajibkan orang
yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugiantersebut.”Konsep hukum berikutnya adalah “delik”.
Dalam hukum pidana istilah delik atau
“strafbaar feit” lazim diterjemahkan sebagai tindak
pidana, yaitu suatu perbuatan yang bersifat
melawan hukum (wederrechtelijk atau onrechtmatige).
Dalam hukum perdata istilah delik tidak lazim
digunakan. Untuk menyebut seseorang melakukan delik, biasanya
digunakan istilah seseorang telah melakukan wanprestasi. Namun demikian.
Delik-baik dalam lapangan hukum pidanamaupun hukum perdata, dapat didivinisikan
sebagai perbuatan seseorang terhadap siapa sanksi sebagai konsekuensi dari
perbuatannya itu diancamkan. fakta tentang delik bukan hanya
terletak pada suatu perbuatan tertentu saja, melainkanjuga pada akibat-akibat
dari perbuatan tersebut. Di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, dikenal
beberapa macam jenis delik (Lamintang, 1984), antara lain dapat dikemukakan
sebagai berikut.
a. Delik formalDelik
yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan dilakukannya suatu
perbuatanyang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Contohnya, Pasal209, 210, 242, 362 KUHP.
b. Delik
material Delik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana
dengan di timbulkannya akibatyang dilarang dan diancam dengan
hukuman olehundang-undang. Contohnya, Pasal 149, 187, 338, 378 KUHP.
c. Delik
komisi Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan (verbod) menurut
undang-undang, yang terjadi karena melakukan suatu. Contohnya, Pasal212,263,
285, 362 KUHP.
d. Delik
omisi Delik yang berupa pelanggaran terhadap keharusan (gebod)
menurutundang-undang, yang terjadi karena dilalaikannya suatu perbuatan
yangdiharuskan. Contohnya, Pasal 217, 218, 224, 397 angka 4 KUHP.
e. Delik
kesengajaan Delik yang mengandung unsur kesengajaan. Contohnya, Pasal
338KUHP.
f. Delik
kelalaian delik yang mengandung unsur kelalaian. Contoh Pasal 359 KUHP.
g. Delik
aduan Delik yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang
dirugikan.Contoh Pasal 72 – 75, 284 ayat (2), 287 ayat (2) KUHP.
h. Delik
biasaDelik yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.Contoh
Pasal 362, 338 KUHP.
i. Delik
umumDelik yang dapat dilakukan oleh setiap orang.
j. Delik
khususDelik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja.
Hal-hal
yang berkaitan erat dengan konsep delik ialah konsep kewajiban hukum.
Konsepkewajiban hukum merupakan pasangan dari konsep norma hukum. Konsep
kewajibanhukum menunjuk hanya kepada individu terhadap siapa sanksi ditujukan
dalam hal diamelakukan delik. Menurut hukum dia diwajibkan menghindari delik
jika delik ituberupa tindakan positif maka dia.diwajibkan untuk tidak melakukan
tindakan tersebutjika delik itu berupa kelainan
untuk melakukan suatu tindakan tertentu
(delik omisi) maka diwajibkan untuk melakukan tindakan
tersebut. dengan demikian, kewajiban hukum adalah kewajiban untuk
menghindari delik adalah kewajiban sisubjek untuk “untuk mengetaui`norma
hukum.
satu
konsep yang di hubungkan dengan konsep kewajiban hukum adalah konsep
tangung jawab hukum, berati dibertangung jawab atas suatu
saksi dalam hal melakukan suatu perbuatan
yang bertentangan. Perlu untuk membedakan istilah kewajiban hukum
dari tanggung jawab hukum tatkala sanksi tidak atau tidak hanya ditujukan
kepada pelaku delik langsung, melainkan juga kepada para individu lain yang
menurut hukum mempunyai hubungan dengan pelaku langsung. Dalam hukum
masyarakat beradab, individu yang diwajibkan
kepada perbuatan tertentu, dalam keadaan normal adalah juga orang
yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Biasanya
orang bertanggung jawab hanya terhadap perbuatannya sendiri,
bertanggung jawab terhadap delik yang dilakukannya sendiri.
Tetapi ada
kasus-kasus kekecualian di mana seseorang menjadi bertanggung jawab terhadap
perbuatan yang merupakan kewajiban dari seseorang
lainnya, menjadi bertanggung jawab terhadap suatu delik yang dilakukan
oleh orang lain. Tanggung jawab dan juga kewajiban menunjuk kepada delik itu
juga, tetapi kewajiban selalu menunjuk kepada delik dari pelaku itu sendiri,
sementara tanggung jawab seseorang dapat menunjuk kepada suatu delik yang
dilakukan oleh orang lain. Norma hukum mengandung kewajiban
dan tanggung jawab.
Norma
hukum mengandung arti kewajiban dalam hubungan dengan orang yang berpotensi
sebagai pelaku delik; pelaku delik, tetapi juga
terhadap individu-individu lainnya yang mempunyai suatu
hubungan yang ditentukan menurut hukum dengan si pelaku delik. Pelaku
delik adalah seseorang yang perbuatannya karena telah ditentukan oleh tata
hukum, merupakan kondisi dari suatu sanksi yang ditujukan terhadapnya atau
terhadap individu lainnya yang mempunyai suatu hubungan yang ditentukan
menurut hukum dengan pelaku delik Subjek. Konsep kewajiban biasanya
dibedakan dari konsep hak , kita hanya berkepentingan dengan istilah hak
hukum. Orang lazim membuat perbedaan antara 2 hak macam
hak yaitu:
1. jus is
rem,yaitu hak atau suatu barang.
2. jus is
personam, yaitu hak untuk menuntut seorang untuk menurut sesuatu cara tertentu
yakni hak atas perbuatan seorang lainya.
Jika hak
itu adalah hukum maka hak tersebut harus merupaka hak atas perbuatanseseorang
lainnya ,atas perbuatan yang menurut hukum merupakan kewajiban dariseorang
lainnya .hak hukum masarakat kan kewajiban dari seseorang lainnya .kewajibanini
adalah dengan sendirinya tatkala kita berbicara tentang suatu hak atas
perbuatan diriseseorang lainya.Keberadaan atau ketidak hak masarakat suatu
norma umum yang mengatur perbuatanmanusia.oleh sebap itu jika ada suatu
pernyataan tentang hak hukum maka suatuperaturan hukum harus di saratkan .tidak
tidak mungkin ada hak hukum sebelum ada hukum itu sendiri. selama suatu hak
tidak“dijamin“oleh peraturan hukum maka hak itubelum merupakan hak hukum Hak
ini dibuat menjadi hak hukum pertama-tama oleh jaminan dan peraturan
hukum.
Ini
berarti bahwa hukum mendahului atau bersamaan dengan hak tersebut. Berkenaan
dengan hak dan kewajiban tersebut di atas, lazim dibedakan dua kerakteryang
berbeda, yaitu, hak dan kewajiban mutlak di satu pihak dan hak dan
kewajibanrelatif di pihak lainnya. Kewajiban relative adaah kewajiban yang
dimiliki seseorangrelatif terhadap seseorang individu yang di tunjuk sementara
kewajiban mutlak adalahkewajiban yang dimiliki orang terhadap sejumlah individu
tak terbatas atau terhadapsemua individu lainya. Untuk
menjalankan hukum sebagaimana mestinya
makadibentuk lembaga Penegakan hukum (law enforcers), antara lain
Kepolisian, yangberpungsi utama sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan, yang
sebagai lembaga penuntut;Kehakiman, yang berfunsi
sebagai lembaga pemutus/pengadilan, dan lembagaPenasihat
atau bantuan hukum.
1. KEPOLISIAN
Kepolisian
negara ialah alat penegak hukum yang terutama bertugas memeliharakeamanan di
dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum hususnya Hukum acaraPidana,
Kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.Menurut Pasal 4UU
nomor 8 tahun 198 tentang undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHP),
Penyelidik
adalah setiap pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang.
a) menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana.
b) mencari
keterangan dan barang bukti.
c) menyuruh
berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal
diri.
d) mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Atas
perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. penangkapan,
larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
b. pemeriksaan
dan penyitaan surat.
c. mengambil
sidikjari dan memotret seseorang.
d. membawa
dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Hukum itu sendiri
selama suatu hak tidak “dijamin“ oleh peraturan hukum maka hak itu belum
merupakan hak hukum. Hak ini dibuat menjadi hak hukum pertama-tama oleh
jaminan dan peraturan hukum. Ini berarti bahwa hukum mendahului
atau bersamaan dengan hak tersebut. Berkenaan dengan hak dan kewajiban
tersebut di atas, lazim dibedakan dua kerakteryang berbeda, yaitu, hak dan
kewajiban mutlak di satu pihak dan hak dan kewajiban relatif di pihak
lainnya. Kewajiban relative adaah kewajiban yang dimiliki seseorang relatif
terhadap seseorang individu yang di tunjuk sementara kewajiban mutlak
adalahkewajiban yang dimiliki orang terhadap sejumlah individu tak terbatas
atau terhadap semua individu lainya. Untuk menjalankan
hukum sebagaimana mestinya makadi bentuk lembaga
Penegakan hukum (law enforcers), antara lain Kepolisian, yangberpungsi utama
sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan, yang sebagai lembaga penuntut;
Kehakiman, yang berfunsi sebagai lembaga
pemutus/pengadilan, dan lembaga Penasihat atau bantuan hukum.
Setelah
itu, penyelidik berwewenang membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tindakan tersebut di atas kepada penyidik. Selain penyelidik, polisi bertindak
pula sebagai penyidik. Menurut Pasal6 UU No. 8/1981 yang bertindak
sebagai penyidik, yaitu:
a. pejabat
Polisi negara Republik Indonesia
b. pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2. KEJAKSAAN
Jaksa
adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta
melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum
tetap. Jadi, Kejaksaan adalah lembaga
pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan. Berdasarkan penjelasan tersebut maka Jaksa (penuntut umum)
berwewenang, antara lain untuk;
a. menerima
dan memeriksa berkas perkara penyidikan
b. membuat
surat dakwaan.
c. melimpahkan
perkara ke Pengadilan Negeri sesual dengan peraturan yang berlaku.
d. menuntut
pelaku perbuatan melanggar hukum (tersangka) dengan
hukuman tertentu.
e. melaksanakan
penetapan hakim, dan lain-lain.
Khusus dalam bidang
Pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a. melakukan
penuntutan dalam perkara pidana.
b. melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan
c. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat (yaitu keputusan yang
dikeluarkan oleh menteri kehakiman)
d. melengkapi
berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaantambahan sebelum
dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
3. KEHAKIMAN
Kehakiman
merupakan suatu lembaga yang diberi
kekuasaan untuk mengadili.Sedangkan Hakim adalah pejabat peradilan
negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Menurut Pasal 1 UU nomor 8/1981
mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa,
dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di
sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
tersebut. dalam Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 1970 di tegaskan bahwa pengadilan
mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Demikian pula dalam
Pasal 1disebutkan bahwa . Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang
merdekauntuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkanPancasila, demi terselenggaranya negara Hukum RI,Dalam Pasal 10 ayat
1 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman
ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan olehbadan pengadilan dalam 4
lingkungan, yaitu:
a. Peradilan
Umum
b. Peradilan
Agama
c. Peradilan
Milker
d. Peradilan
Tata Usaha Negara.
Keempat
lingkungan peradilan tersebut, masing-masing
mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi
badan peradilan secara bertingkat. Peradilan militer, peradilan Agama,
dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara-perkara
tertentu atau mengadili golongan rakyat tertentu. Sedangkan peradilan
umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya baik mengenai perkara Perdata
maupun perkara Pidana.
Kegiatan belajar 2
Pembelajaran Materi Hukum dan Penegakan Hukum
Oleh sebab
itu, pendidikan hukum sebagai salah satu bentuk upaya penanaman kesadaran akan
norma tingkah laku dalam masyarakat, dipandang sangat strategis untuk diberikan
pada seluruh jenis dan jenjang pendidikan persekolahan. Penanaman nilai-nilai
dan norma-norma sosial kemasyarakatan merupakan salah satu bagian yang
tak terpisahkan dari proses sosialisasi anak menuju realita kehidupan yang
sesungguhnya di masyarakat.
Program
pendidikan hukum (law-related education) di persekolahan hendaknyadiarahkan
untuk membantu siswa memperoleh pengetahuan dan keterampilan yangdiperlukan
agar mereka kelak dapat berpartisipasi secara efektif dalam lembaga-lembaga
hukum. Tujuan utama dari pendidikan hukum, seperti dikemukakan oleh
Bank (1977: 258-259) adalah untuk membantu siswa mengembangkan pengetahuan,
sikap, dan keterampilan yang diperlukan untuk
memperoleh hak-hak hukumnya secaramaksimum dalam
masyarakat. Center for Civic Education (CCE) dalam National
Standards for Civics and Government (1997) mengembangkan sejumlahbahan
ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain meliputi:
a. fungsi dan
tujuan dari peraturan dan hukum.
b. kedudukan
hukum dalamsistem pemenntahan konstitusional.
c. perlindungan
hukum terhadap hak-hak individu
d. kriteria
untuk mengevaluasi peraturan dan hukum
e. hak warga
negara.
f. tanggung
jawab warga negara.
Dengan
menyimak paparan di atas maka pendidikan hukum hendaknya diarahkan pada
pembelajaran materi hukum dan penegakan hukum.
Pembelajaran
tentang materi hukum bertujuan untuk membekali siswa
dengan sejumlah pengetahuan tentang norma-norma hukum yang
mempengaruhi kehidupannya sehingga tumbuh kesadaran hukum pada diri mereka yang
pada gilirannya mereka dapat menampilkan kepatuhan secara sukarela dan sikap
menghormati terhadap norma-norma hukum yang berlaku.
Dipihak
lain, pembelajaran tentang sistem peradilan dan lembaga-lembaga penegakan hukum
diharapkan dapat membekali siswa dengan mekanisme, kelembagaan dan sistem
peradilan dalam menegakkan norma-norma hukum. Keadaan hidup manusia dalam
masyarakat modern dewasa ini berubah sangat pesat. oleh sebab itu, pembelajaran
di abad sekarang ini hendaknya memperhatikan arus danlaju perubahan yang
terjadi. Pembelajaran perlu membina pola berpikir, keterampilan dan
kebiasaan, yang terbuka dan tanggap, yang mampu menyesuaikan diri secara
manusiawi dengan perubahan. Kalau tujuan pembelajaran adalah menumbuhkan dan
menyempurnakan pola laku, membina kebiasaan dan kemahiran menyesuaikan
diri dengan keadaan yang berubah-ubah maka metode
pembelajaran harus mampu mendorong proses pertumbuhan dan
penyempurnaan pola laku, membina kebiasaan, dan mengembangkan kemahiran
untuk menyesuaikan diri.
Hal
lainnya yang perlu diperhatikan sebagai prinsip pembelajaran adalah:
a. tingkat
kesulitan,
b. tingkat
kemampuan berpikir.
Tingkat
kesulitan berkenaan dengan beban belajar (learning task), sedangkan
tingkatkemampuan berpikir berkenaan dengan kemampuan
kognitif siswa. Kemampuanberpikir, menurut sejumlah hasil riset
adalah bertahap dan berjenjang mulai dari yangsederhana/mudah kepada yang
kompleks/rumit, dan keterampilan yang diperlukan untuk
memperoleh hak-hak hukumnya secara maksimum dalam
masyarakat.
Center for
Civic Education (CCE) dalam National Standards for Civics and Government
(1997) mengembangkan sejumlahbahan ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum,
antara lain meliputi:
(1) fungsi dan tujuan
dari peraturan dan hukum,
(2) kedudukan hukum
dalamsistem pemenntahan konstitusional,
(3) perlindungan hukum
terhadap hak-hak ind.vidu,
(4) kriteria untuk
mengevaluasi peraturan dan hukum
(5) hak warga negara, dan
(6) tanggung jawab warga
negara.
Dengan
menyimak paparan di atas maka pendidikan hukum hendaknya diarahkan pada
pembelajaran materi hukum dan penegakan hukum. Pembelajaran tentang materi
hukum bertujuan untuk membekali siswa dengan
sejumlah pengetahuan tentang norma-norma hukum yang
mempengaruhi kehidupannya sehingga tumbuh kesadaran hukum pada diri mereka yang
pada gilirannya mereka dapat menampilkan kepatuhan secara sukarela dan sikap
menghormati terhadap norma-norma hukum yang berlaku.
Dipihak
lain, pembelajaran tentang sistem peradilan dan lembaga-lembaga penegakan hukum
diharapkan dapat membekali siswa dengan mekanisme, kelembagaan dan sistem
peradilan dalam menegakkan norma-norma hukum.Keadaan hidup manusia dalam
masyarakat modern dewasa ini berubah sangat pesat.
oleh sebab
itu, pembelajaran di abad sekarang ini hendaknya memperhatikan arus danlaju
perubahan yang terjadi. Pembelajaran perlu membina pola berpikir,
keterampilandan kebiasaan, yang terbuka dan tanggap, yang mampu menyesuaikan
diri secaramanusiawi dengan perubahan. Kalau tujuan pembelajaran adalah
menumbuhkan danmenyempurnakan pola laku, membina kebiasaan dan kemahiran
menyesuaikan diridengan keadaan yang berubah-ubah maka
metode pembelajaran harus mampumendorong proses
pertumbuhan dan penyempurnaan pola laku, membina kebiasaan,dan mengembangkan
kemahiran untuk menyesuaikan diri.Hal lainnya yang perlu diperhatikan sebagai
prinsip pembelajaran adalah:
a. tingkat
kesulitan.
b. tingkat
kemampuan berpikir.
Tingkat
kesulitan berkenaan dengan beban belajar (learning task), sedangkan
tingkatkemampuan berpikir berkenaan dengan kemampuan
kognitif siswa. Kemampuan berpikir, menurut sejumlah hasil riset
adalah bertahap dan berjenjang mulai dari yang sederhana ,mudah kepada yang
kompleks,rumit.
Perlu di
tegaskan lagi bahwa model pembelajaran yang dapat mengaktifkan siswa belajar,
terutama mendorong siswa berpikir adalah model pelajaran inkuri, mengapa
ingkuri?model ini sangat ampuh merangsang siswa berpikir ( kritis,
kreatif ,induktif, dedukif) inkuiri pada hakekatnya adalah bertanya
atau mempertanyakan. Terhadap banyak ragam model pelajaran inkuiri dari mulai
yang sederhana hinga yang kompleks
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar